Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan penanganan pelanggaran pemilu. Hingga 5 Maret 2019, Bawaslu menemukan 6.280 temuan pelanggaran yang terjadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Temuan itu terdiri dari 601 laporan masyarakat dan 5.985 temuan Bawaslu.
"Dari laporan dan temuan tersebut, pelanggaran pidana sebanyak 485 kasus, pelanggaran administrasi sebanyak 4.695 kasus,pelanggaran lainnya sebanyak 579 kasus, yang sedang dalam proses penanganan sebanyak 78 kasus dan sudah dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 330 kasus," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).
Baca juga: KPU Coret 174 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019
Data tertinggi terkait dengan pelanggaran Pemilu ditemukan di provinsi di Jawa Timur dengan 3.013 kasus. Kemudian di Sulawesi Tengah ada 481 kasus, Jawa Barat ada 445 kasus, Jawa Tengah 358 kasus dan Sulawesi Selatan ada 326 kasus.
Untuk laporan pelanggaran tertinggi terkait pelanggaran Pemilu terjadi di Jawa Barat dengan 70 kasus, Aceh 67 kasus, Sulawesi Selatan 51 kasus, Sumatera Utara 40 kasus dan Jawa Tengah 33 kasus.
Dari 45 putusan pidana, menurut Ratna Dewi, 34 putusan telah inkrah dan 11 putusan masih dalam proses. Putusan tersebut tersebar di Sumatera Barat 1 putusan, Sulawesi Tenggara 2 putusan, Sulawesi Selatan 5 putusan, Sulawesi Tengah 9 putusan, Jawa Tengah 7 putusan, Yogyakarta 2 putusan, Nusa Tenggara Barat 7 putusan, Kepulauan Riau 1 putusan.
Kemudian, Jakarta 4 putusan, Kalimantan Selatan 2 putusan, Jawa Barat 1 putusan, Riau 2 putusan, Bali 1 putusan, Jawa Timur 1 Putusan, Kalimantan Timur 1 Putusan dan Kalimantan Barat 1 putusan. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved