Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KORPS Adhyaksa mengapresiasi upaya dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi terkait pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Pengawalan terhadap kebijakan pemerintah yang tertuang dalam program Nawacita sejatinya tetap diutamakan.
Demikian pernyataan Jaksa Agung Muda Intelejen Jan Samuel Maringka melalui keterangan tertulis dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (6/3).
Baca juga: Romo Magnis: Pemilihan Umum Bukan Perang
"Itu sesuai poin Nawacita pemerintahan Jokowi-Kalla, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan," ujar Jan Maringka.
Pernyataan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, itu disampaikan disela-sela acara Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019, di Medan, Sumatera Utara. Acara tersebut berlangsung selama 3 hari, sejak Selasa (5/3).
Menurut dia, pelbagai praktik penyimpangan dalam pendistribusian dana desa, serta minimnya pemahaman para kepala desa mengenai prinsip pertanggungjawaban keuangan, berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Berdasarkan surat JAM Intelijen Nomor 1259/D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, sambung dia, jajaran Korps Adhyaksa di daerah ditekankan untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Kebijakan itu diharapkan dapat berjalan tepat sasaran, terutama dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Jaksa di wilayah juga wajib membangun koordinasi yang baik dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), khususnya dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa. Kejaksaan menginginkan agar hukum dapat ditegakkan tanpa mengabaikan kearifan lokal di masyarakat.
"Hal ini sangat penting. Mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat pemerintah memberdayakan masyarakat desa." tandasnya.
Baca juga: Elektabilitas Jokowi Melonjak, Bukti Kampanye Jokowi Efektif
Jan Maringka membeberkan, kegiatan sosialisasi tersebut memiliki makna strategis dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya untuk meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara kejaksaan dan jajaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Sinergi itu untuk menguatkan ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya. (OL-6)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved