Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus mulai membidik perkara korupsi besar (big fish) di Tanah Air. Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara itu tidak akan bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.
Demikian dikatakan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/3). "Penanganan perkara besar memang sudah menjadi kehendak kita semua," ujarnya.
Namun, sambung dia, Korps Adhyaksa pada prinsipnya lebih senang jika tidak ada perkara praktik lancung yang diproses. Itu lantaran kejaksaan lebih menekankan pada upaya pencegahan ketimbang penindakan.
Sejauh ini perkara-perkara korupsi besar lebih banyak ditangani oleh lembaga antirasywah. Menurut dia, surat keputusan bersama antara Kejaksaan RI, KPK, dan Polri, menjabarkan bahwa ketika salah satu dari tiga lembaga penegak hukum itu sudah melakukan penyelidikan lebih dulu, otomatis lembaga tersebut yang diberi kesempatan untuk melanjutkan penanganan perkaranya.
Baca juga: Komisi III Dukung Upaya Preventif Kejaksaan Cegah Kerugian Negara
"Nah, sudah jelas ketentuan itu. Selama ini juga enggak ada benturan atau ketersinggungan dan sebagainya. Kenapa harus tersinggung? KPK sendiri juga mengatakan kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa dan tidak mungkin ditangani hanya oleh satu instansi."
Sinergitas ketiga lembaga penegak hukum itu juga didukung oleh PPATK dan Kementerian Keuangan. Pun guna mencegah adanya kesamaan kasus, setiap lembaga yang sudah menangani perkara wajib mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Prasetyo menjawab diplomatis ketika disinggung apakah pihaknya akan memproses semua perkara big fish sebelum atau sesudah pilpres. Ia juga tidak ingin penanganan sebuah kasus korupsi menyebabkan kegaduhan.
"Kita lihat seperti apa. Prinsipnya cepat, sederhana, murah. Tentunya di sini kita lihat, apalagi kasus big fish untuk kumpulkan buktinya tidak sederhana. Kalau big fish tentunya pelakunya big juga, luar biasa," terang dia.
Menurutnya, perkara big fish memiliki beberapa kriteria, seperti jumlah kerugiannya, siapa pelakunya, dampaknya, dan modus operandinya. Semua hal itu menjadi kriteria untuk menentukan sebuah kasus dapat dianggap big fish atau tidak. (OL-7)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved