Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KORPS Adhyaksa merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebutuhan penambahan jaksa. Rencananya, pada Maret mendatang ada 25 jaksa yang bakal bertugas di lembaga antirasuah.
"Kita akan mengirim 25 jaksa ke KPK. Itu dilakukan secara bertahap dan tidak mungkin sekaligus, seperti permintaan KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, kepada Media Indonesia, Rabu (27/2).
Baca juga: Jokowi Puji Inovasi MA Wujudkan Transparansi dan Kepastian Hukum
Pengiriman tenaga penuntut umum secara bertahap, sambung dia, sengaja dilakukan lantaran Kejaksaan RI juga tidak memiliki banyak personel. Kejaksaan pun berharap jaksa yang diberi mandat dapat berkerja maksimal untuk memberangus praktik lancung di Tanah Air.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo. Permintaan terkait tenaga tambahan itu lantaran KPK kesulitan untuk menangani pelbagai perkara korupsi.
Menurut dia, idealnya KPK memiliki 150 jaksa yang bertugas untuk menuntaskan seluruh kasus. Sayangnya sejauh ini KPK hanya punya tidak lebih dari 100 jaksa. Realitas itu membuat proses penanganan perkara jalan di tempat, serta banyak kasus yang tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan. (OL-6)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved