Bawaslu Proses Kasus Kampanye Hitam Emak-Emak di Karawang

Golda Eksa
26/2/2019 19:55
Bawaslu Proses Kasus Kampanye Hitam Emak-Emak di Karawang
(antara)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah berkoordinasi dengan tim sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait informasi dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh tiga emak-emak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sentra Gakkumdu merupakan instansi gabungan satu atap yang bertugas menangani pelbagai perkara pidana pemilu secara kolektif kolegial. Tim tersebut bermaterikan anggota Bawaslu, Korps Bhayangkara, dan Korsp Adhyaksa.

"Sudah kami instruksikan ke polisi dan Bawaslu di daerah (Jawa Barat) untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi," ujar Ketua Bawaslu Abhan kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2).

Baca juga: Forum Tertinggi PBNU Setelah Muktamar Akan Dibuka Jokowi

Menurut dia, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu, maka kasus itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Polisi pula yang nantinya menentukan perkara tersebut apakah melanggar KUHP, UU ITE, atau ketentuan perundang-undangan lain.

Ia menambahkan, fenomena keterlibatan emak-emak dalam perhelatan pemilu cukup besar. Kaum hawa pun sangat mengerti dan peduli politik di Tanah Air. Di sisi lain, ada pula imbas negatif yang tidak bisa dihindari seperti terpapar informasi bohong (hoaks).

"Saya kira ini menjadi tanggungjawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk berkampanye yang bijaksana, untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama atau satu sama lainnya," pungkasnya.

Dugaan kampanye hitam itu bermula dari video yang sempat viral di media sosial. Ketiga wanita tersebut terlihat mendatangi rumah-rumah warga sembari mengatakan jika paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang pilpres, maka perkawinan sejenis dilegalkan serta kumandang adzan ditiadakan

Pada Minggu (24/2), sekitar pukul 23.30 WIB, Polres Karawang langsung bergerak dan mengamankan ketiga wanita tersebut dari kediaman masing-masing. Dalam proses pemeriksaan terhadap ES, IP, dan CW, kepolisian menemukan informasi bahwa ketiganya bukan bagian dari struktur tim pelaksana kampanye paslon Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya