Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PAN Bantah Ketua Umumnya Langgar Kampanye di Munajat 212

Akmal Fauzi
26/2/2019 19:03
PAN Bantah Ketua Umumnya Langgar Kampanye di Munajat 212
(MI/MOHAMAD IRFAN )

SEKRETARIS Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno membantah dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan ketua umumnya, Zulkifli Hasan terkait orasinya di acara Munajat 212 beberapa waktu lalu.

“Enggak ada itu. Saya di lokasi, beliau (Zulkifli) tidak mengajak peserta untuk memilih pasangan 02 ataupun Prabowo-Sandiaga,” kata Eddy saat dihubungi, Selasa (26/2).

Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2).

Orasi Zulhas sapaan karib Zulkifli dinilai mengarah pada penggiringan dukungan peserta yang hadir pada malam munajat 212.

Eddy menjelaskan, orasi yang disampaikan hanya gimik-gimik tanpa mengajak memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia pun siap ‘pasang badan’ terkait laporan tersebut.

Baca juga : TKD Jokowi-Amin Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu DKI

“Silahkan laporkan. Kami ada tim advokasi. Untuk urusan ini saya siap pasang badan,” tegas Eddy.

Sebelumnya, Ketua TKD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan laporan dibuat berdasarkan orasi Zulhas.

Ia menuturkan sebagai pejabat publik, Zulhas seharusnya bisa membedakan pernyataan yang dilontarkan sebagai tujuan politik. Terlebih sebagai ketua umum parpol, Zulhas dinilai memahami aturan-aturan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye.

Zulkifli Hasan pada acara yang berlangsung di Monas, Jakarta itu sempat melontarkan pernyataan 'Persatuan nomor?' yang diikuti gaung teriakan nomor satu dari peserta. Setelahnya, Zulhas kembali berteriak 'Presiden nomor?' dan dijawab nomor dua oleh peserta.

Tindakan itulah yang dinilai telah menggiring dukungan sehingga dianggap sebagai bentuk kampanye yang berada di luar jadwal.

KPU sendiri telah menjadwalkan kampanye terbuka baru akan dilakukan sejak 24 Maret hingga 13 April mendatang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya