Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai tindakan tiga ibu di Karawang, Jawa Barat, sebagai bentuk kampanye hitam. Kasus itu perlu cepat ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dari Bawaslu diserahkan ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) untuk ditetapkan jenis pelanggarannya, apakah administratif atau pidana," kata Ray, Selasa (26/2).
Ray menyoroti pernyataan para ibu itu tentang rencana program yang akan dilakukan calon presiden Joko Widodo bila terpilih.
"Program yang dimaksud jelas tidak tertuang dalam visi-misi capres 01," ungkap Ray.
Aksi ketiga ibu ini, kata dia, tergolong pelanggaran berat dalam pemilu. Presiden Jokowi sebagai korban fitnah dalam posisinya sebagai calon presiden, bukan kepala negara. Penindakan hukum pun berada di Bawaslu.
Sentra Gakkumdu bisa menyerahan ketiga ibu kepada kepolisian setelah kasus dinyatakan sebagai kampanye hitam. Pada ranah ini, polisi bisa menggunakan kewenangan mereka untuk menahan atau tidak pelaku.
Baca juga: Polisi Dituntut Ungkap Kampanye Hitam Emak-Emak Karawang
Di sisi lain, dia paham polisi saat ini bisa langsung mengamankan ibu-ibu itu jika melihat ada unsur penghinaan terhadap presiden. Namun, kata dia, kepolisian harus segera menjelaskan alasan hukum mengamankan mereka .
"Dengan begitu kita semua dapat kejelasan, apakah ibu-ibu dimaksud melakukan pelanggaran pidana umum atau melakukan kegiatan yang dilarang dalam kampanye," ungkap dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga ibu yang diduga menyebar kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin di Karawang. Video kampanye ketiga ibu itu viral di media sosial.
Dalam video, para ibu yang diduga relawan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu berkampanye di salah satu rumah warga. Namun, isi kampanye mereka menimbulkan kontroversi.
Poin kampanye yang dipermasalahkan yakni pernyaaan para ibu yang menyebut suara azan di masid akan dilarang jika Jokowi kembali terpilih. Selain itu, perkawinan sesama jenis juga akan dilegalkan.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Habib Muannas mendesak kepolisian cepat menangani kasus ini. Pengusutan, jelas dia, tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat.
"Berita bohong ini bukan delik aduan bisa langsung diproses pelakunya sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 Tahun Penjara," kata Habib, Senin (25/2). (Medcom/OL-2)
Selain itu, AI juga bisa dipakai untuk membuat suatu foto maupun video yang menampilkan narasi kebohongan, kemudian tersebar di media sosial.
Total 35 laporan kampanye hitam itu antara lain terkait ujaran kebencian dan saling serang serta fitnah antarkubu calon yang dilakukan melalui media sosial yang menyangkut Pilkada 2024.
Memasuki tahun politik atau Pemilu 2024, pers menjadi garda terdepan untuk melawan Hoaks
Ketiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kampanye hitam yang tidak dicounter dapat merusak reputasi Anies Baswedan.
Dari 1.800 paket tambahan itu, tujuannya dikirim ke Kabupaten Sleman dan Bantul.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved