Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Kubu Prabowo-Sandi Tidak Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Antara
20/2/2019 21:37
Kubu Prabowo-Sandi Tidak Laporkan Jokowi ke Bawaslu
(dok.mi)

DIREKTUR Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," kata Dasco, di Jakarta, hari ini.

Dia menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan.

Menurut dia, pernyataan Jokowi itu merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.

"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," ujarnya lagi.

Dasco menilai kalau pun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.

Sebelumnya, Capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas?120.000?hektare.

Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.

Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.

Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya