Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan adanya kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa terjadi, semua bisa terjadi dan bertambah," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/1)
Baca juga: Polisi akan Kawal Proses Penyerahan Ratna Sarumpaet
Argo menambahkan, penetapan tersangka baru tergantung dari pengembangan penyidik dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus hoaks tersebut.
"Itu tergantung daripada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik, kita tunggu saja, nanti penyidik yang akan melakukan," paparnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yakni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Sedangkan Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka utama kasus berita bohong atau hoax dan menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2018 di Mapolda Metro Jaya.
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved