Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi akan Kawal Proses Penyerahan Ratna Sarumpaet

Dian Ihsan Siregar
31/1/2019 10:38
Polisi akan Kawal Proses Penyerahan Ratna Sarumpaet
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

TERSANGKA kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan diserahkan kepolisian ke kejaksaan, hari ini, Kamis (31/1). Polisi memastikan memberi pengamanan saat penyerahan.

"Kami tetap akan melakukan pengamanan dalam menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan yang rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).

Setelah diserahkan, kata Argo, kejaksaan berhak menahan seniman berusia 69 tahun itu. Namun, ia mengatakan belum mengetahui dimana Ratna akan ditahan.

"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ibu Ratna," terang Argo.

Baca juga: Jaksa Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap

Argo mengungkap penyerahan Ratna dilakukan atas rampungnya pemberkasan kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ratna pun segera disidang.

Tidak hanya tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.

"Setelah Ratna diserahkan, dia bukan tanggung jawab kepolisian lagi," jelas dia.

Sehari lalu, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Proses berikutnya peningkatan perkara ke penuntutan. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik