Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERSANGKA kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan diserahkan kepolisian ke kejaksaan, hari ini, Kamis (31/1). Polisi memastikan memberi pengamanan saat penyerahan.
"Kami tetap akan melakukan pengamanan dalam menyerahkan Ratna ke pihak kejaksaan yang rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Setelah diserahkan, kata Argo, kejaksaan berhak menahan seniman berusia 69 tahun itu. Namun, ia mengatakan belum mengetahui dimana Ratna akan ditahan.
"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ibu Ratna," terang Argo.
Baca juga: Jaksa Nyatakan Berkas Ratna Sarumpaet Lengkap
Argo mengungkap penyerahan Ratna dilakukan atas rampungnya pemberkasan kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ratna pun segera disidang.
Tidak hanya tersangka, polisi juga akan menyerahkan barang bukti ke kejaksaan.
"Setelah Ratna diserahkan, dia bukan tanggung jawab kepolisian lagi," jelas dia.
Sehari lalu, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan penyebaran hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Proses berikutnya peningkatan perkara ke penuntutan. (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved