Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) menangkap pelaku penyebar video hoaks demo tenaga kerja asing (TKA) di Morowali, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan pelaku berinisial I ditangkap pada Selasa (29/1). Penangkapan di Jalan Utama Raya Nomor 41, RT 09/RW 02, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Membuat gaduh di media sosial, dia yang membuat narasi, foto diambil dari Facebook dan seolah-olah melakukan unjuk rasa warga negara asing," ujar Dedi.
Dari hasil penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batagor itu, polisi menyita barang bukti ponsel. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumya, tersebar video berdurasi 45 detik menggambarkan kerumunan pekerja pabrik.
Video yang diunggah pada akun Facebook pelaku itu diberikan keterangan 'Hari ini Morowali bergejolak, TKA China sudah semena-mena merendahkan pribumi. Keresahan tenaga lokal Morowali, Sulteng.
Sudah mulai bergejolak dengan adanya TKA asal China yang berperilaku semena-mena dan digaji lebih besar dari warga lokal.
Bibit komunis China harus dihilangkan dari Indonesia, sebelum negara kita dijajah seperti muslim Uighur #NegaraMabokUtang'.
Kepolisian memastikan penegakan hukum terhadap penyebar hoaks merupakan langkah terakhir. Upaya persuasif kepada masyarakat akan diutamakan untuk menumpas hoaks. "Polisi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif," kata Kepala Satgas Nusantara Polri, Gatot Eddy Pramono (15/1).
Kecuali, kata dia, jika hoaks yang disebarkan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Misalnya, hoaks yang berakibat pada konflik sosial dan berdampak pada situasi keamanan bangsa. "Ya kita harus melakukan penindakan segera mungkin, supaya tidak chaos," tuturnya.
Gatot mengatakan memberantas penyebaran hoaks sejatinya bukan hanya tugas kepolisian. Ia meminta seluruh elemen bahu-membahu mencerahkan satu sama lain agar tidak menyebarkan hoaks.
Ia menjamin hal itu juga tidak akan berakhir dengan persekusi. Menurut dia, mencerahkan publik bukan berarti masyarakat bisa main hakim sendiri. "Kita di kepolisian melakukan langkah persuasif seperti itu, memberi arahan yang benar, tegur-an, karena masyarakat kita belum semuanya paham, apakah itu berita hoaks atau bukan," ujarnya.
Polisi sudah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memulai gerakan literasi digital. Hoaks dinilai berbahaya terhadap integritas bangsa Indonesia.
"Kita nanti memberikan pencerah-an kepada masyarakat. Begitu juga dengan komunitas warganet (ikut dilibatkan dalam gerakan ini)," tegasnya. (Gol/Mal/Ins/Ant/P-1)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved