Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Suap Proyek PUPR Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Penuntutan

Antara
28/1/2019 19:20
Kasus Suap Proyek PUPR Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Penuntutan
Kasus Suap Proyek PUPR Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Penuntutan( MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Rijal Efendi Padang (REP), tersangka suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018.

"Penyidikan untuk tersangka REP telah selesai, hari ini tersangka dan bukti dalam perkara suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupatan Pakpak Bharat TA 2018 diserahkan penyidik ke penuntut umum atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/1).

Sidang terhadap Rijal Efendi Padang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Pagi ini, tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara," ucap Febri.

Febri menyatakan total 33 saksi telah diperiksa untuk tersangka Rijal Efendi Padang dan yang bersangkutan telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Unsur saksi antara lain swasta, pejabat serta PNS di Dinas PUPR dan lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," ucap Febri.

KPK telah menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pada 14 Desember 2018.


Baca juga: 83% Koruptor masih Sandang Status PNS


Selain Rijal Efendi Padang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.  Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya