Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemenkeu: Capres tak Pantas Olok-Olok Institusi Negara

Antara
27/1/2019 16:16
Kemenkeu: Capres tak Pantas Olok-Olok Institusi Negara
( (Prabowo-Sandi Media Center))

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, seorang calon presiden tidak sepantasnya mengolok-olok nama sebuah institusi negara.

Hal tersebut disampaikan Nufransa pada Minggu (27/1) sebagai tanggapan terhadap pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyebutkan menteri keuangan sebaiknya diganti dengan nama menteri pencetak utang.

"Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang. Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang calon presiden," ujar Nufransa.

Dia menuturkan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti. Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan APBN. Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

Baca juga: Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbaik 2019

Sementara APBN dituangkan dalam Undang-Undang yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR. Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur oleh Undang-Undang.

Pengelolaan dan kredibilitas APBN dan utang juga dinilai oleh lembaga rating dunia yang membandingkan utang dan kualitas kesehatan keuangan negara secara konsisten. Indonesia termasuk dalam kategori "investment grade" oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency.

Lebih lanjut, soal utang negara , itu menurut Nufransasudah ada sejak 1946, dimana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut Pinjaman Nasional. Dari masa ke masa, setiap pemerintahan akan menggunakan APBN untuk menyejahterakan rakyat dan menjalankan program pembangunan.

Nufransa menegaskan, ia dan jajaran pegawai di kementerian keuangan, yang mayoritas adalah generasi milenial, bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas.

"Kami bangga menjalankan tugas negara menjaga dan mengelola APBN dan Keuangan Negara - dari penerimaan, belanja, transfer ke daerah dan pembiayaan termasuk utang, untuk membangun Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Jangan hina dan cederai profesi kami," ujar Nufransa. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik