Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PASCADIAMANKANNYA Bupati Mesuji Khamami oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/1) malam, DPW Partai NasDem Lampung angkat bicara. Pasalnya Khamami merupakan Dewan Pertimbangan NasDem Kabupaten Mesuji.
Ketua DPW NasDem Lampung Taufik Basari menyatakan NasDem selalu mendukung dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, oleh karena itu ia menyerahkan kasus yang dihadapi Khamami sepenuhnya pada proses hukum.
Baca juga: Abaikan Putusan PTUN, KPU Hanya Berpotensi Kena Sanksi Administratif
Sebagaimana ketentuan yang berlaku di NasDem, jika ada kader yang terkena kasus korupsi maka pilihannya hanya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan. Konfirmasi dari perwakilan keluarga terkait hal ini Khamami menyatakan siap mudur.
"Melalui konfirmasi dari salah satu anggota keluarganya pagi ini, Khamami siap mengundurkan diri dari kepengurusan NasDem apabila terbukti tersangkut kasus korupsi sesuai dengan komitmen yang selama ini berlaku di partai," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu, di Bandar Lampung, Kamis (24/1).
Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui keterangan-keterangan resmi KPK.
Sementara itu, Wakil Bupati Mesuji Saply TH belum mau berkomentar terkait OTT di Mesuji. Ia masih menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai status Khamami.
"Belum bisa berkomentar karena beliau masih sebagai saksi, semoga beliau selalu dilindungi yang maha kuasa kita hormati proses hukum yamg berlaku," kata Saply melalui pesan singkat.
Baca juga: Bawaslu Karawang Temukan Ribuan Tabloid Indonesia Barokah
Konfirmasi terkait OTT ini juga disampaikan oleh Sekretaris DPW Nasdem Lampung Fauzan Sibron. Ia membenarkan inisial AS yang ikut terjaring KPK adalah anggota keluarganya. AS yang dimaksud adalah Antoni Sibron, Kakak Kandung Fauzan Sibron, yang juga calon anggota legislatif dari NasDem.
"Bahwa saya atas nama keluarga membenarkan, adanya anggota keluarga saya diamankan oleh KPK," ujar Fauzan.
Fauzan mengatakan ia menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu perkembangan status AS. "Kami mohon doanya yang terbaik," ujarnya. (OL-6)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved