Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KALAPAS Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetyo mengaku sempat heran karena Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tidak menggunakan hak pembebasan bersyarat. Ia mengaku hal mengesankan tersebut belum pernah ditemui selama bertugas di lembaga pemasyarakatan.
"Satu hal yang menurut pengalaman kami luar biasa, belum pernah saya temui narapidana tidak mengambil haknya seperti pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. Baru ketemu ini seumur saya menjadi petugas pemasyarakatan," kata Andika saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).
Baca juga: Golkar: Selamat Bebas BTP!
Menurut Andika, BTP lebih menonjol daripada narapidana lain di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjalani masa tahanan dengan sangat baik.
"Menampilkan sifat kepemimpinan yang kami lihat dan monitor selama menjalani tahap pemidanaan," ucap Andika.
BTP resmi bebas setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.(medcom.id/OL-5)
Pada Kamis (24/1) pagi, sebanyak enam karangan bunga berjejer dengan berbagai kata yang mendukung perjuangan pria yang dulu akrab disapa Ahok tersebut.
"Pembebasan yang bersangkutan sudah dilaksanakan pukul 07.00 WIB tadi di Mako Brimob."
Warga Pasar Induk Keramat Jati, Bang Nick (Pendukung Ahoker) sudah menunggu sejak pukul 07.00 WIB hingga saat ini merasa kecewa.
Acara syukuran ini juga diramaikan oleh sejumlah hiburan seperti musik akustik dan tari tradisional Kabasaran dari Toraja.
Sejak 2014 Ahok memberangkatkan marbot umrah. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja mereka.
Kepastian rumah baru itu terungkap dalam vlog perdana yang diunggahnya di You Tube dengan nama akun Panggil Saya BTP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved