Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Putusan PTUN Bukan Untuk Seluruh Anggota DPD

Nurjiyanto
21/1/2019 21:41
Putusan PTUN Bukan Untuk Seluruh Anggota DPD
(thinkstock)

ADANYA SK KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD yang dibatalkan oleh Pengadilian Tata Usaha Negara (PTUN) dipandang hanya berlaku bagi pencalonan Oesman Sapta Odang saja.

Pasalnya, secara hierarki perundang-undangan hal tersebut tidak sesuai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan tingkatan tafsir hukum tertinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari yang menuturkan bahwa masih belum adanya SK baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat diartikan bahwa seluruh calon anggota DPD tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kan KPU masih kasih waktu OSO untuk mundur sampai besok. Jadi memang saat ini KPU dalam upaya menjalankan putusan MK," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (21/1).

Baca juga : Massa Pendukung Hanura Geruduk KPU Minta OSO Masuk DCT

Dirinya memandang sesuai ketentuan UU Mahkamah Konstitusi serta pasal 24C UUD 1945 bahwa sifat putusan MK tersebut final dan mengikat.

Sedangkan setiap putusan peradilan haruslah mengacu kepada UU yang paling tinggi dimana tafsir tersebut ada dalam putusan MK.

Meski demikian dirinya menuturkan, KPU perlu menunggu adanya sikap dari OSO terkait pembuatan SK daftar calon anggota DPD.

KPU, menurut Feri saat ini tengah melakukan proses yang sesuai dengan amar putusan MK yakni meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri jika ingin tetap masuk ke DCT.

"Menurut saya kan fokus putusan itu mencantumkan nama OSO. Sedangkan yang lainnya SK KPU itu berdasarkan putusan MK tetap sah. Kan putusan itu harus taat pada UU. Putusan tidak boleh menyimpang dari UU dan UU itu telah ditafsirkan MK," ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil sikap terkait dengan eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).

Sikap yang diambil oleh KPU ialah tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dirivsebagai pengurus parpol hingga 22 Januari jika tetap ingin dimasukan ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Surat tersebut bernomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2019 perihal pelaksanaan putusan Bawaslu nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/XII/2018.

Sementara, dalam sidang putusan pada Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama 3 hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal tersebut dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya