Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Peraturan KPU Rentan Digugat jika MA Kabulkan Uji Materi OSO

Rahmatul Fajri
31/10/2018 16:10
Peraturan KPU Rentan Digugat jika MA Kabulkan Uji Materi OSO
(MI/Susanto)

PENELITI dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan ke depannya Peraturan KPU rentan digugat jika uji materil KPU dikabulkan oleh MA.

"Rentan digugat demi kelancaran dan kepentingan pribadi dan partai politik," kata Lucius pada diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (31/10).

Selain itu, Lucius menuturkan setelah gugatan dikabulkan maka tahapan menuju Pemilu akan kembali ke tahap awal. Sebab tahapan kembali membahas soal siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon anggota DPD.

Lucius juga menyayangkan uji materi tersebut dikabulkan, lantaran Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.30/PUU-XVI/2018.

 

Baca juga:

Pascaputusan MA, Perludem Sebut akan Banyak Politisi Rangkap Anggota DPD

OSO Menang Uji Materi MA, ICW: Aneh bin Ajaib

 

Sementara itu, senada dengan Lucius, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan putusan tersebut telah sederajat dengan undang-undang, sehingga jika digugat menimbulkan kerancuan.

Ditambah, menurut Donal mengaku bingung lantaran kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

"Ini jungkir balik logika hukum. Putusan MA sebenarnya rancu karena undang-undang itu lebih tinggi," kata Donal.

Untuk itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap berpegang pada PKPU yang bersifat final dan mengikat.

Sebelumnya, pada Selasa (30/10), Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi bahwa MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh OSO terkait dengan larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang tertuang dalam Peraturan KPU No.26 Tahun 2018

"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya