Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITI dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan ke depannya Peraturan KPU rentan digugat jika uji materil KPU dikabulkan oleh MA.
"Rentan digugat demi kelancaran dan kepentingan pribadi dan partai politik," kata Lucius pada diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (31/10).
Selain itu, Lucius menuturkan setelah gugatan dikabulkan maka tahapan menuju Pemilu akan kembali ke tahap awal. Sebab tahapan kembali membahas soal siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon anggota DPD.
Lucius juga menyayangkan uji materi tersebut dikabulkan, lantaran Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.30/PUU-XVI/2018.
Baca juga:
Pascaputusan MA, Perludem Sebut akan Banyak Politisi Rangkap Anggota DPD
OSO Menang Uji Materi MA, ICW: Aneh bin Ajaib
Sementara itu, senada dengan Lucius, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan putusan tersebut telah sederajat dengan undang-undang, sehingga jika digugat menimbulkan kerancuan.
Ditambah, menurut Donal mengaku bingung lantaran kewenangan Mahkamah Agung adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
"Ini jungkir balik logika hukum. Putusan MA sebenarnya rancu karena undang-undang itu lebih tinggi," kata Donal.
Untuk itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap berpegang pada PKPU yang bersifat final dan mengikat.
Sebelumnya, pada Selasa (30/10), Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi bahwa MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh OSO terkait dengan larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang tertuang dalam Peraturan KPU No.26 Tahun 2018
"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10). (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved