Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Tahan Tersangka Suap Proyek di Labuhanbatu

Antara
09/10/2018 22:00
KPK Tahan Tersangka Suap Proyek di Labuhanbatu
.(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan Thamrin Ritonga (TR), tersangka tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Thamrin merupakan orang dekat atau kepercayaan dari Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (9/10).

Thamrin tampak keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB usai menjalani pemeriksaan. Tersangka yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasusnya.

KPK pada hari Selasa telah mengumumkan Thamrin sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

"Sebagai pengembangan dari OTT dan penyidikan yang dilakukan KPK sejak 17 Juli 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR," kata Febri.

Tersangka Thamrin diduga bersama-sama Pangonal menerima hadiah atau janji dari tersangka Effendy Sahputra (ES) terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak 9 Oktober 2018, KPK menyangkakan Thamrin melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

TR merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari tangkap tangan terhadap enam orang di Labuhanbatu dan Jakarta pada 17 Juli 2018. Saat itu, KPK telah melakukan penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka.

Diduga sebagai pemberi adalah Effendy Sahputra (ES) dari pihak swasta atau pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) dari pihak swasta.

"Peran TR diduga sebagai orang kepercayaan PHH. Sebagai penghubung antara PHH dan pihak ES terkait dengan permintaan dan pemberian uang kepada PHH, yaitu menghubungi ES agar menyerahkan uang sebesar Rp500 juta pada 17 Juli 2018 kepada PHH terkait dengan kebutuhan pribadi PHH," ungkap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, berperan mengoordinasi pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.

"Selama penyidikan, KPK telah mengidentifikasi sejumlah 'fee' proyek lainnya, hingga sampai saat ini jumlah fee proyek yang diduga diterima tersangka PHH adalah Rp48 miliar dari sejumlah proyek di Labuhanbatu pada 2016, 2017, dan 2018," kata Febri. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya