Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PKB Tetap Drop Semua Caleg Terindikasi Mantan Napi Korupsi

Nurjianto
16/9/2018 21:25
PKB Tetap Drop Semua Caleg Terindikasi Mantan Napi Korupsi
(MI/ROMMY PUJIANTO )

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku pihaknya tetap tindakan akan mencalonkan kadernya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) jika terindikasi mantan napi korupsi. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menggugurkan tentang larangan mantan napi koruptor untuk maju dalam Pileg 2019.

Ia mengaku sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), PKB telah mengeluarkan seluruh kader yang berstatus mantan napi koruptor. Meski demikian, dirinya mengaku seluruh pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA sebagai produk hukum.

"Seluruh yang terindikasi sudah kita drop semua tapi sebagai institusi suka tidak suka harus ditaati. Kita serahkan kepada KPU apa langkah selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/9).

Ditanya terkait kesiapan partainya jika nantinya ada kader mereka yang pernah dicoret menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya menilai hal itu merupakan hak seorang kader. Pihaknya pun mengaku siap jika hal tersebut dilakukan

"Ya kita ladeni saja, karena itu sudah keputusan kami, untuk keputusannya kita lihat nanti. Karena caleg itukan sudah diganti jadi sulitkan. Mungkin itu akan diterapkan pada pemilu berikutnya. Itu juga haknya dia," ungkapnya.

Pihaknya pun menilai jika nantinya ada aturan yang mengharuskan caleg mantan napi koruptor diterangkan dalam surat suara sebagai hal yang perlu dikaji ulang.

"Pada prinsipnya harus dikaji, setau saya di UU Pemilu itu tidak ada pembedaan, nanti khawatir itu jadi probelm lagi, jadi menurut saya KPU perlu mengkaji lagi seperti apa," ungkapnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya