Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku pihaknya tetap tindakan akan mencalonkan kadernya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) jika terindikasi mantan napi korupsi. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menggugurkan tentang larangan mantan napi koruptor untuk maju dalam Pileg 2019.
Ia mengaku sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), PKB telah mengeluarkan seluruh kader yang berstatus mantan napi koruptor. Meski demikian, dirinya mengaku seluruh pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA sebagai produk hukum.
"Seluruh yang terindikasi sudah kita drop semua tapi sebagai institusi suka tidak suka harus ditaati. Kita serahkan kepada KPU apa langkah selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/9).
Ditanya terkait kesiapan partainya jika nantinya ada kader mereka yang pernah dicoret menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya menilai hal itu merupakan hak seorang kader. Pihaknya pun mengaku siap jika hal tersebut dilakukan
"Ya kita ladeni saja, karena itu sudah keputusan kami, untuk keputusannya kita lihat nanti. Karena caleg itukan sudah diganti jadi sulitkan. Mungkin itu akan diterapkan pada pemilu berikutnya. Itu juga haknya dia," ungkapnya.
Pihaknya pun menilai jika nantinya ada aturan yang mengharuskan caleg mantan napi koruptor diterangkan dalam surat suara sebagai hal yang perlu dikaji ulang.
"Pada prinsipnya harus dikaji, setau saya di UU Pemilu itu tidak ada pembedaan, nanti khawatir itu jadi probelm lagi, jadi menurut saya KPU perlu mengkaji lagi seperti apa," ungkapnya. (OL-3)
PEMILU tinggal menghitung hari. Bagaimana peta elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presiden serta elektabilitas partai-partai jelang pemilu?
Bahayanya ialah bahwa NU bisa menjadi satu-satunya penentu keputusan terkait isu-isu agama dan menjadi pemegang kekuasaan dalam hal ortodoksi dan heterodoksi.
Dari total korban terdiri dari 144 orang di antara mereka meninggal dunia dan 883 orang sakit.
AKBP Stefanus mengaku telah menyita dan melihat rekaman kamera pemantau yang menunjukkan pelaku diduga berjumlah dua orang.
Kegiatan yang terpusat di Jl Imam Bonjol di samping Hotel Mandarin itu diadakan untuk menebarkan pesan pemilu damai kepada masyarakat.
Kontribusi yang bisa diberikan masyarakat dalam melawan informasi atau berita hoaks adalah memenuhi narasi dan konten positif di media sosial. Cara itu sangat efektif untuk membendung narasi kebencian di dunia maya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved