Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku pihaknya tetap tindakan akan mencalonkan kadernya untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) jika terindikasi mantan napi korupsi. Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menggugurkan tentang larangan mantan napi koruptor untuk maju dalam Pileg 2019.
Ia mengaku sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), PKB telah mengeluarkan seluruh kader yang berstatus mantan napi koruptor. Meski demikian, dirinya mengaku seluruh pihak harus menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA sebagai produk hukum.
"Seluruh yang terindikasi sudah kita drop semua tapi sebagai institusi suka tidak suka harus ditaati. Kita serahkan kepada KPU apa langkah selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (16/9).
Ditanya terkait kesiapan partainya jika nantinya ada kader mereka yang pernah dicoret menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), pihaknya menilai hal itu merupakan hak seorang kader. Pihaknya pun mengaku siap jika hal tersebut dilakukan
"Ya kita ladeni saja, karena itu sudah keputusan kami, untuk keputusannya kita lihat nanti. Karena caleg itukan sudah diganti jadi sulitkan. Mungkin itu akan diterapkan pada pemilu berikutnya. Itu juga haknya dia," ungkapnya.
Pihaknya pun menilai jika nantinya ada aturan yang mengharuskan caleg mantan napi koruptor diterangkan dalam surat suara sebagai hal yang perlu dikaji ulang.
"Pada prinsipnya harus dikaji, setau saya di UU Pemilu itu tidak ada pembedaan, nanti khawatir itu jadi probelm lagi, jadi menurut saya KPU perlu mengkaji lagi seperti apa," ungkapnya. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved