Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bawaslu Abhan memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan rapat konsultasi langsung dalam merevisi PKPU yang saat ini telah digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, konsultasi tersebut dapat disampaikan oleh KPU secara tertulis sehingga tidak memperpanjang waktu dalam proses konsultasi.
Menurutnya hal tersebut perlu bisa dilakukan mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan 20 September mendatang. Dengan begitu proses revisi PKPU yang bisa berjalan sehingga tidak melewati jadwal penetapan tersebut.
"Kalau menurut saya itu soal teknis lah misalnya disampaikan, tapi juga bisa bbrp kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis, tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 September sudah DCT," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (16/9).
Dengan waktu penetapan DCT yang makin dekat, Abhan menilai KPU perlu segera melakukan proses revisi PKPU.
Ditanya terkait apakah pihaknya sudah mendapatkan hasil salinan putusan MA, dirinya mengaku sampai saat ini masih belum menerima salinan tersebut.
"Kita belum dapat, tapi prinsipnya kita hormati putusan MA itu, jadi KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT," ungkapnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.
Putusan yang dikeluarakan pada Kamis (13/9), lalu yang membuat aturan syarat pencalonan caleg kembali mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan menggugurkan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved