Bawaslu: KPU bisa Konsultasi Secara Tertulis untuk Percepat Revisi PKPU

Nurjianto
16/9/2018 20:35
Bawaslu: KPU bisa Konsultasi Secara Tertulis untuk Percepat Revisi PKPU
(MI/ROMMY PUJIANTO )

KETUA Bawaslu Abhan memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu melakukan rapat konsultasi langsung dalam merevisi PKPU yang saat ini telah digugurkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, konsultasi tersebut dapat disampaikan oleh KPU secara tertulis sehingga tidak memperpanjang waktu dalam proses konsultasi.

Menurutnya hal tersebut perlu bisa dilakukan mengingat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan 20 September mendatang. Dengan begitu proses revisi PKPU yang bisa berjalan sehingga tidak melewati jadwal penetapan tersebut.

"Kalau menurut saya itu soal teknis lah misalnya disampaikan, tapi juga bisa bbrp kali waktu mendesak konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis, tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 September sudah DCT," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (16/9).

Dengan waktu penetapan DCT yang makin dekat, Abhan menilai KPU perlu segera melakukan proses revisi PKPU. 

Ditanya terkait apakah pihaknya sudah mendapatkan hasil salinan putusan MA, dirinya mengaku sampai saat ini masih belum menerima salinan tersebut.

"Kita belum dapat, tapi prinsipnya kita hormati putusan MA itu, jadi KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT," ungkapnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.

Putusan yang dikeluarakan pada Kamis (13/9), lalu yang membuat aturan syarat pencalonan caleg kembali mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan menggugurkan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya