Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebutkan bahwa Mahkamah Agung telah gagal menggunakan kesempatan emasnya dalam membangun Pemilu yang yang demokratis dan berintegritas.
“Jarang sekali MA memutuskan hal yang progresif yang sebenarnya mencerminkan aspirasi publik. Pada konteks putusan ini (Membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ) menurut saya MA gagal menggunakan kesempatan langka dan emas untuk turut berkontribusi dalam membangun pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujar Donal fariz usai diskusi 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (16/9).
Seperti diketahui Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Wa Ode Nurhayati dengan membatalkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (3) di mana sebelumnya KPU melarang calon legislatif mantan narapidana korupsi, narkoba dan kejahatan anak.
Kemudian Donal menyatakan bisa saja MA berkontribusi membangun Pemilu yang berintegrits dengan memutus Judicial Review (jJR) PKPU tersebut untuk disahkan.
“Bisa saja mereka (MA) memutus JR untuk mngesahkan Peraturan KPU yang melarang caleg mantan korupsi menjadi caleg pada pemilu nanti,” ungkap Donal
Lanjutnya, Donal mengatakan bahwa sadar atau tidak para hakim agung yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut ialah para hakim yang dipilih oleh anggota DPR RI.
“Para hakim agung sadar atau tidak yang memutuskan perkara kemarin, mereka (hakim) dipilih oleh para politisi di DPR. Kalau politisi yang dipilh bermasalah misalnya mantan koruptor menjadi anggota DPR RI kembali, jangan salah hakim-hakim agung bukan orang terbaik tapi hasil kompromi mereka. Dampaknya sesungguhnya pada institusi MA,” terangnya.
Dalam acara diskusi yang dilakukan ICW pada Minggu (16/9), para penggiat pemilu yang diwakilkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) merasa kecewa dengan putusan MA tersebut.
Meski demikian, mereka tetap mendukung masyarakat sipil untuk tidak memilih caleg mantan koruptor pada Pemilu 2019 nanti. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved