Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dua Periode Roh Reformasi

Nurjiyanto
26/7/2018 08:30
Dua Periode Roh Reformasi
(Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin -- Medcom.id)

KETUA Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode merupakan semangat dan roh reformasi.

"Saya selaku pelaku reformasi. Waktu itu semangat dan roh reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden memang dibatasi dua periode," katanya di Jakarta, Selasa (24/7) malam.

Pernyataan SBY menanggapi upaya uji materi yang dilakukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan presiden dan wapres. Namun, Presiden RI 2004-2014 itu mempersilakan uji materi berproses.

Dia secara pribadi memandang pembatasan masa jabatan presiden dan wapres perlu untuk mencegah seseorang terlalu lama berkuasa.

"Silakan berproses, silakan MK bahas, silakan kembali pada semangat reformasi dahulu, kembali pada akal sehat dan apa sebetulnya yang dikehendaki bangsa," ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai ketentuan mengenai hal itu sudah tertuang jelas dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain itu, pembatasan masa jabatan itu juga tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Dalam Tap MPR sudah jelas presiden/wapres memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan. Kata 'sesudah' yang tertulis di sana itu jelas mengandung makna berturut-turut maupun tidak berturut-turut," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Ia pun menilai presiden dan wapres merupakan satu kelembagaan, yaitu lembaga kepresidenan. Keduanya merupakan kesatuan yang sama-sama punya pengaruh. Pemilihannya pun satu paket sesuai Pasal 6a UUD 1945.

Kepastian hukum

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, mengatakan para bakal capres tidak perlu khawatir ketika JK menjadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo karena putusan MK tidak menentukan siapa cawapres terpilih.

"Teman-teman yang mau jadi cawapres tidak perlu khawatir karena bukan putusan MK yang menentukan siapa cawapres terpilih," katanya.

Dia menjelaskan JK memutuskan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut hanya untuk memberikan kepastian hukum mengenai Pasal 7 UUD 1945. "JK sudah sering menjadi saksi meri-ngankan dalam enam kasus hukum. Misalnya, menjadi saksi meringankan Surya-dharma Ali yang notabene sebagai lawan politiknya."

Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengungkapkan urusan cawapres menjadi otoritas dan hak preogratif presiden. "Kepentingan Perindo dalam mengajukan judicial review dalam rangka memberikan kepastian hukum karena penafsiran atas UUD 1945 dan UU Pemilu Pasal 169 huruf n tidak menyebutkan secara eksplisit apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengkritik langkah Perindo yang dinilai berpotensi melegalkan Wapres Jusuf Kalla kembali maju dalam Pilpres 2019. "Saya enggak tahu Perindo kok ujug-ujug mengajukan uji materi ke MK. Jangan ngawur, jangan mengkhianati reformasi." (*/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya