Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
TIM Komnas HAM yang menangani dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan polisi.
Ketua tim penyelidikan kasus itu, Nur Kholis, menyebut polisi diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam penangkapan Bambang pada Jumat (23/1) silam.
"Kesimpulan tim sementara ini antara lain adanya dugaan abuse of power dengan indikasi bahwa penangkapan Bambang Widjojanto tidak lepas dari situasi konflik antara Polri dan KPK," ujar Nur di Kantor Komnas HAM Jakarta, kemarin.
Ia juga mengatakan polisi yang menangkap Bambang saat itu terindikasi menggunakan kekuasaan secara berlebihan (excessive use of power).
"Komnas HAM juga mengidentifikasi adanya penggunaan kekuasaan yang berlebihan dari Polri yang melampaui upaya yang dibutuhkan, antara lain, upaya penangkapan paksa dan penggunaan senjata laras panjang dalam penangkapan itu," imbuh Nur.
Proses penangkapan Bambang, sambungnya, dinilai juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Aturan itu mensyaratkan adanya surat panggilan terlebih dulu sebelum menangkap seseorang.
Soal pemborgolan tangan Bambang saat ditangkap, Nur mengatakan hal itu sudah sesuai dengan prosedur.
Karena itu, Komnas HAM mendorong Polri menggelar penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power aparat mereka tersebut.
Saat dihubungi di kesempatan berbeda, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik langkah Komnas HAM yang membentuk tim penyelidikan tersebut. DPR berpendapat, Komnas HAM sebagai lembaga yang independen harus objektif melihat permasalahan antara KPK dan Polri.
Dengan pembentukan tim itu, DPR melihat keberpihakan Komnas HAM kepada KPK. Politikus Partai Hanura Sarifudin Sudding mengatakan sebagai institusi, Komnas HAM tidak boleh ikut larut dalam opini yang dibangun publik perihal dugaan kriminalisasi pada pimpinan KPK.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang. Ia menilai langkah itu bisa mengganggu netralitas dan objektivitas Komnas HAM.
Saat menanggapi tudingan mereka, Ketua Komnas HAM Haffid Abbas menyatakan pihaknya sudah bersikap objektif karena sudah berkoordinasi dengan Wakapolri, KPK, Tim Sembilan, ahli hukum, dan masyarakat dalam penyelidikan itu. (Ind/P-1)
TikTok menghadapi larangan di AS akibat kekhawatiran keamanan nasional. Apa dampaknya bagi pengguna dan perusahaan? Baca lebih lanjut di sini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved