Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia menyatakan mata uang digital Bitcoin berpotensi digunakan untuk pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang karena pelaku yang menjalankan transaksi dengan leluasa bisa menggunakan nama samaran.
"Untuk itu Pemerintah dan BI mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran karena melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang," kata Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Teguh Setiadi di Denpasar, Rabu (24/1).
Menurut Teguh, berdasarkan data dari Departemen Komunikasi BI Pusat, Bitcoin pernah dimanfaatkan dalam aksi terorisme seperti pelaku bom Mal Alam Sutera, mengancam manajemen mal dengan bom, dengan meminta tebusan 100 bitcoin pada 2015.
Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat tahun 2013 juga sempat menurup Silk Road sebuah pasar gelap dalam jaringan yang memperjualbelikan barang ilegal termasuk obat-obat terlarang menggunakan Bitcoin.
Baca juga: Bitcoin Gagal sebagai Mata Uang
Peristiwa lainnya, pada 2015 peretas "Ghost Security Group" mengungkap beberapa akun keuangan ISIS dalam jaringan Bitcoin, salah satunya memiliki nominal setara dengan Rp41,1 miliar.
Departemen Komunikasi BI juga menyebutkan bahwa pihak yang memfasilitasi masyarakat dalam perdagangan mata uang virtual rentan terhadap serangan siber dan minim pengawasan sehingga tingkat perlindungan konsumen rendah.
Teguh menambahkan Bitcoin sendiri tidak memiliki otoritas atau badan pengawas akibatnya, tidak ada kepastian perlindungan masyarakat. Apalagi nilai yang digunakan dalam mata uang digital itu, lanjut dia, berfluktuatif dengan nilai yang tidak wajar sehingga berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.
Bitcoin, kata dia, merupakan satu dari lima besar mata uang digital di dunia seperti ethereum, ripple, bitcoin cash dan cardano dari total jumlahnya mencapai sekitar 1.300 mata uang digital.(Ant/OL-3)
Bank Indonesia siapkan strategi atasi credit gap perbankan lewat insentif KLM Rp427,5 triliun dan penurunan BI-Rate untuk dorong kredit menganggur Rp2.506 T.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah menyiapkan uang kartal sebesar Rp2,86 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melakukan penukaran uang menjelang Lebaran 2026.
Penukaran uang baru BI 2026 tidak dapat diwakilkan. Simak syarat terbaru, jadwal periode 2, dan cara daftar di aplikasi PINTAR BI agar tidak kehabisan kuota.
Cek jadwal terbaru penukaran uang baru Jakarta 2026 via PINTAR BI. Lokasi di GBK Senayan, batas maksimal Rp5,3 juta. Daftar sebelum kuota habis!
Ingin sukses lakukan penukaran uang baru? Simak bocoran waktu terbaik buka PINTAR BI dan tips menembus antrean agar tidak terjebak System Busy atau waiting room PINTAR BI hari ini.
Pendaftaran penukaran uang baru PINTAR BI 2026 membeludak. Cek jadwal operasional wilayah Jawa dan Luar Jawa serta syarat penukaran uang Lebaran 2026 di sini.
Harga Bitcoin (BTC) terkoreksi ke level US$66.000 pascarilis notulensi FOMC. Indodax sebut ini fase konsolidasi sehat dan momentum strategi DCA.
Trading derivatif kripto tidak hanya soal mengejar potensi keuntungan, tapi juga tentang bagaimana seorang trader perlu mengontrol dan mengantisipasi risiko.
Harga bitcoin (BTC) jatuh ke level US$60.000 pada Februari 2026. Simak analisis penyebab, dampak likuidasi US$1,8 miliar, dan strategi investasi DCA.
PASAR aset kripto global sedang berada dalam fase volatilitas tinggi setelah bitcoin mengalami koreksi tajam ke kisaran level US$74.000 sebelum akhirnya melakukan rebound ke level US$77.000.
OJK mencatat total volume perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah investor kripto menyentuh 19,56 juta orang.
HARGA bitcoin (BTC) kembali melemah dan turun ke bawah level psikologis US$90.000 pada perdagangan Rabu (21/1), seiring meningkatnya tensi geopolitik dan aksi jual di pasar aset berisiko.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved