Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kajati Papua Turunkan Tim Pemburu Labora

MI
04/2/2015 00:00
Kajati Papua Turunkan Tim Pemburu Labora
(Antara/Chanry Andrew)

UNTUK membawa kembali terpidana 15 tahun penjara Labora Sitorus ke balik jeruji besi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua membentuk tim khusus beranggotakan delapan jaksa. Hal itu diutarakan oleh Kajati Papua Herman da Silva di Jayapura, kemarin.

"Tim mem-back-up Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengejar lalu mengeksekusi Labora," kata Herman.

Terkait dengan surat pembebasan dari Plh Kepala LP Sorong Isak Wanggai yang menjadi pegangan Labora sehingga menolak eksekusi, lanjut Da Silva, surat itu ternyata hanya berita acara pengeluaran tahanan karena bebas demi hukum.

Isi surat tertanggal 24 Agustus 2014 tersebut membebaskan demi hukum Labora Sitorus dari LP Kelas II B Sorong karena tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanan lebih lanjut.

"Tetapi dengan terbitnya Keputusan MA (17 September 2014) yang menolak kasasi Labora dan tetap memvonisnya 15 tahun dan denda Rp5 miliar, surat Kepala LP Sorong itu tidak berlaku," ujar Da Silva.

Akan tetapi, menurut Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Handoyo Sudrajat, untuk menyeret Labora kembali ke penjara bukan perkara mudah karena dia dilindungi oleh sejumlah orang.

Menkum dan HAM Yasonna H Laoly pun menegaskan dugaan adanya sindikat yang melindungi Labora tersebut.

"Seharusnya tidak bisa sampai keluar surat itu. Kami sedang mencari keberadaan terpidana dan juga mengetahui siapa yang mengeluarkan surat itu," ungkap Yasonna.

Labora ialah polisi yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena memiliki rekening mencapai Rp1,5 triliun. Dalam penyidikan, Polda Papua menetapkan Labora sebagai tersangka kasus pembalakan liar, penyelundupan BBM, dan pencucian uang.

Kakanwil Kemenkum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan Labora masih berada di rumahnya di Kota Sorong. "Tugas eksekusi ada di kejaksaan. Kami sudah minta bantuan polisi untuk itu." (MC/MS/SU/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya