Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan berbuntut panjang. Pasca ada dugaan kecurangan salah tim pasangan calon (Paslon) mengadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta.
Dari pantauan di lapangan, tim kuasa hukum Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat melaporkan dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat ke Bawaslu RI.
"Ini jelas kejahatan demokrasi luar biasa. Cawabup Ii Sumirat ditangkap dengan cara ilegal oleh segerombolan orang dari kubu lain, dan itu bukan polisi," ujar Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02 ditemui di Bawaslu di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat.
“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS," terangnya.
"Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami.
Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat," sambungnya.
Laporan dugaan pelanggaran berat PSU Bengkulu Selatan di Bawaslu diwarnai sejumlah massa. Massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan ini meminta Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.
“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari," ujar koordinator aksi Ananda Faris.
"Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” sambung Faris. (Cah/P-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved