Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024 Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang. Dengan putusan itu, pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Wahyu Ferdian-Ramzy Geys Thebe, dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih periode 2025-2030.
Sidang putusan perselisihan hasil Pilbup Cianjur berlangsung pada Rabu malam (5/2). Para pendukung pasangan yang diusung Partai NasDem, Gerindra, PSI, Partai Buruh, dan Partai Ummat itu berkumpul di posko pemenangan.
Mereka menyaksikan jalannya sidang yang disiarkan langsung melalui televisi. Usai Majelis Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, sontak lantunan salawat menggema di tempat itu.
Pasangan Wahyu dan Ramzy pun tak bisa menahan rasa haru. Terlebih, di kancah politik Cianjur, keduanya merupakan pendatang baru yang awalnya tak diperhitungkan. "Kita ini bisa dibilang pada awalnya berkecimpung di dunia pelayanan. Dunia pengabdian. Hal-hal yang bisa kami berikan saat kemarin dan selanjutnya yang akan kita terus lakukan adalah menyebar kebaikan," kata bupati terpilih, Muhammad Wahyu Ferdian, Rabu (5/2) malam.
Wahyu mengaku, dari awal optimistis amar putusan MK terhadap gugatan sengketa Pilkada 2024 hasilnya seperti saat ini. Sebab, dia bersama pasangannya dan tim meyakini gugatan tak akan dikabulkan. "Kita Bismillah. Kita melakukan hal baik, hasilnya pun akan baik," ucap Wahyu.
Bagi Wahyu, hal-hal yang sudah baik tentu akan dilanjutkan. Sebaliknya, hal yang kurang baik perlu dievaluasi. "Supaya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Salah satu di antara program yang jadi prioritas pasangan Wahyu-Ramzy adalah sektor infrastruktur, terutama berkaitan jalan. Tak menutup pembangunan jalan dengan konsep gotong royong lobaan (gorol) yang sempat dipakai era Bupati Irvan Rivano Muchtar diterapkan kembali. "Insya Allah, karena program itu (gorol) bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Cianjur terpilih, Ramzy Geys Thebe, meyakini tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi putusan MK. Majelis hakim sudah bekerja profesional sesuai undang-undang.
"Jadi, ketika selesai pemungutan suara dan KPU Cianjur mengumumkan kami mendapatkan suara terbanyak, kami menghormati hak konstitusi dari paslon lain untuk memasukan gugatan ke MK," kata Ramzy. Pascaputusan MK, KPU Kabupaten Cianjur dijadwalkan melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih pada Kamis (6/2) petang. (M-1)
Muhammad Wahyu Ferdian-Ramzy Geys Thebe meraih 442.321 suara (41,44%).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved