Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memilih 20 Februari 2025 sebagai tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Pelantikan ini serentak untuk kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) serta yang sengketanya sudah diputus MK.
"Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari Kamis," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (3/2).
Tito mengungkapkan pelantikan kepala daerah akan berlangsung di Jakarta yang saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara. Namun, ia mengatakan tempat pelantikan masih akan dibahas lebih lanjut.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan tapi yang jelas di ibu lota negara. Tapi tolong saya juga ingin menegaskan di sini karena saya lihat di berita macam-macam ibukota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu terjadi dibuat itu dengan Perpres. Selagi perpresnya belum operasional sebagai ibu kota negara maka ibu kota negara tetap ada di Jakarta," katanya. (Faj/P-3)
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Presiden menekankan bahwa momen kemenangan ini harus menjadi momentum bagi seluruh rakyat untuk mempererat tali persaudaraan sebagai satu keluarga besar bangsa Indonesia.
Airlangga mengatakan dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan PLTD.
Oleh karena itu, Prabowo meyakini konsep pohon industri sebagai bagian dari kebijakan hilirisasi pemerintah perlu segera diberlakukan terhadap seluruh komoditas strategis.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Prabowo juga menyatakan negara tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved