Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa Pemerintah berupaya mempercepat pelantikan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lebih awal dari jadwal semula. Ia menuturkan bahwa percepatan ini akan berpengaruh pada jadwal pembekalan kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
"Karena MK memutuskan untuk menyampaikan dismissalnya lebih cepat, semula 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025, pelantikan dari yang dismissal itu akan lebih cepat dari yang diprediksi," ucap dia, dikutip Sabtu (1/2).
Bima Arya menuturkan itu dilakukan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah yang tidak berperkara dan yang terkena dismissal agar efektif dan efisien. Dengan percepatan pelantikan ini, Pemerintah menargetkan pembekalan kepala daerah sebelum Ramadan 1446 Hijriah.
"Makin cepat pelantikan itu diselenggarakan, maka makin cepat keluar pembekalannya di Magelang. Kami berharap pembekalan ini bisa dilakukan sebelum Ramadan," sambung dia.
Bima mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan agar tahapan pelantikan kepala daerah berlangsung secepat mungkin agar kepala daerah dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal, sejalan dengan visi pemerintahan pusat serta kesiapan menghadapi tantangan di daerah masing-masing.
"Akan tetapi, kami sedang melakukan simulasi, tanggal paling cepat tanggal berapa. Nah, hari Senin nanti diputuskan," tegasnya.
Pembekalan kepala daerah rencananya akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, yang sebelumnya menjadi lokasi retreat menteri Kabinet Merah putih.
Seperti diberitakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mundur. Semula, 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan pada 6 Februari 2025. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK. Keputusan ini diambil menyusul jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. (Ant/H-3)
Tito belum mengungkap detail ihwal topik rapat tersebut. Namun, penjadwalan tersebut akan diputuskan hari ini.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved