Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TIDAK ada gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat atau Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak adanya gugatan sengketa Pilkada itu dipastikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Said Usman, Jumat (13/12).
Menurutnya, masa waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan ke MK selama tiga hari sejak penetapan. Namun, hingga sampai Rabu (11/12), tidak ada paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulbar ke MK.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pilgub Sulbar, tidak ada gugatan ke MK. Karena jika berpatokan pada masa waktu yang diberikan sesuai regulasi yang ada yakni 3 hari (hari kerja), pascapenetapan hasil pemilihan berarti mulai tanggal 9 Desember, maka batas akhirnya sampai tanggal 11 Desember," ungkapnya.
Jika tidak ada paslon yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Sulbar, lanjut Said, maka KPU akan segera melakukan penetapan terhadap paslon peraih suara terbanyak di Pilgub Sulbar.
"Pihak MK akan merampungkan semua gugatan sengketa hasil pemilihan yang masuk, baru menyampaikan daftar wilayah yang digugat ke KPU RI. Dengan dasar tersebut KPU RI, akan menyampaikan ke KPU provinsi dan kabupaten kota untuk segera melakukan penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak digugat di MK," pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Sulbar, peraih suara terbanyak yaitu urut 3, Suhardi Duka dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Salim S Mengga, dengan perolehan suara sebesar 377.512 dan disusul nomor urut 1 Andi Ibrahim Masdar-Asnuddin Sokong meraih suara 144.154.
Kemudian nomor urut 2, Muhammad Ali Baal Masdar-Arwan Aras dengan suara 137.181. Dan terakhir nomor urut 4, H. Husain Syam-Enny Anggraeni Anwar hanya meraih 111.980 suara.
Pada Pilkada Sulbar, bukan petahana yang unggul, karena petahana Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar perolehan suaranya di urutan ketiga, demikian pula Wakil Gubernur Sulbar (Petahana) Enny Anggraeni yang memilih berpisah dengan Ali Baal dan tetap menjadi wakil, juga kalah telak, karena berada di posisi paling buncit.
Kendati tidak Ali Baal Masdar tetap besar hati. "Walaupun hasil tidak sesuai harapan, kita telah berjuang, dan itu adalah modal besar untuk membangun Sulbar. Kita tidak akan berhenti di sini, saya tetap berkomitmen terus berkontribusi bagi masyarakat Sulbar," katanya.
Meski tidak menggugat ke MK, Ali Baal menegaskan, jika kekalahan tersebut bukan akhir, tapi awal untuk terus berjuang demi masa depan Sulbar yang lebih baik. (Z-9)
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved