Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menegaskan surat undangan memilih atau formulir C6 bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.
"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," jelas Puadi saat dihubungi, Minggu (8/12/2024).
Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.
"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Senada dengan Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, menyebut formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, C6 hanya bersifat sebagai undangan, bukan penentu hak pilih.
“Tentu saja tidak ya, artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," kata Kaka Suminta saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Ia menjelaskan, undangan C6 berfungsi sebagai pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.
"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," jelasnya.
Terkait adanya laporan dari tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), mengenai dugaan pelanggaran distribusi C6, Kaka menegaskan hal ini harus dibuktikan lebih lanjut.
"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut."
Terakhir, Kaka menegaskan KIPP memantau proses di seluruh kecamatan di Jakarta, termasuk di tingkat kabupaten/kota, dan melihat bahwa pelanggaran terkait C6 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu. (J-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pilkada akan dilihat pada parameter keterkaitan antara materi gugatan dan dampak keterpilihan
Ariza menyayangkan partisipasi masyarakat yang rendah. Terlebih, penyebab kurangnya masyarakat disebabkan oleh kurangnya penyebaran formulir C6 kepada warga Jakarta.
LEMBAGA Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024.
BAWASLU Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dari Tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono terkait warga yang tidak diberikan Formulir C6 pada Pilkada 2024.
Menjadi guru adalah perjalanan yang membutuhkan komitmen dan dedikasi. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved