Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 56 anggota penyelenggara pemilu selama 2024. Pemberhentian itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya mengubah hasil perolehan suara saat rekapitulasi, terbukti bagian dari partai politik, dan melakukan perbuatan asusila.
"Tentu ini menjadi warning buat kita semua bahwa ternyata di Pemilu 2024 dengan angka pemberhentian yang tinggi dan sanksi-sanksi yang lainnya itu membuat kita menarik kesimpulan bahwa penyelenggara pemilu kita, tingkat pelanggaran etiknya sangat tinggi," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/11).
Ratna mengatakan pelanggaran etik tersebut harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Ia mengatakan perlu adanya penguatan dari sisi etika penyelenggara pemilu agar pelanggaran tak terjadi lagi di kemudian hari.
"Penyelenggara ini kan memiliki wewenang yang sangat besar untuk menyelenggarakan pemilu. Dengan wewenang besar ini diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa merugikan peserta pemilu atau merugikan pemilih," katanya.
Lebih lanjut, Ratna mengatakan untuk memperkuat nilai etika, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan 622 penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu di Jakarta, pada 4-6 November 2024. Rakor ini untuk membangun pemahaman yang sama tentang implementasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) menjelang Pilkada serentak 2024.
Sebanyak 622 penyelenggara pemilu yang diundang terdiri dari 17 Ketua KPU tingkat provinsi, 17 Ketua Bawaslu tingkat provinsi, 282 Ketua KPU tingkat Kabupaten/Kota, dan 306 Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Semuanya berasal dari 17 provinsi yang ada di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali.(J-2)
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Astri menjelaskan bahwa uang santunan merupakan salah satu bentuk perlindungan yang telah menjadi prioritas penting dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
KOMITE Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyoroti pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi jelang maupun saat hari pemungutan suara. Salah satu pelanggaran itu adalah praktik politik uang.
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved