Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 mencapai 80%. Target tersebut didasari hasil kajian dengan berbagai instrumen.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan salah satu instrumen menetapkan tingkat partisipasi adalah masyarakat pemilih yang terdata pada daftar pemilih tetap (DPT). Menurut Imam, DPT yang bersifat dinamis, tentu tak menjadi jaminan target partisipasi bisa mencapai 100%.
"Memang ada hitung-hitungan tersendiri berkaitan dengan angka partisipasi pemilih. Dari berbagai hasil kajian, kita menetapkan target partisipasi itu di angka 80%," kata Imam di sela kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Sabtu (19/10).
Pers, kata Imam, merupakan merupakan mitra kolaboratif yang strategis. Perannya dinilai akan cukup membantu menyosialisasikan sekaligus menyukseskan kontestasi Pilkada 2024.
"Peran media tak hanya mitra taktis dan jangka pendek, tapi juga strategis. Jadi, kolaborasi sinergis itu mensyaratkan penyamaan persepsi dan rumusan tindak lanjut yang disusun bersama," tuturnya.
Imam menyakini, media massa masih menjadi corong informasi yang efektif. Karena itu, Imam memercayai media massa menjadi garda terdepan sebagai mitra yang bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menentukan calon pemimpin daerah lima tahun ke depan.
"Kita bisa bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa urusan Pilkada itu urusan menentukan pemimpin daerah yang akan membuka kemungkinan perbaikan ke depan," pungkasnya.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Seni Soniasih, menambahkan satu di antara upaya menyukseskan Pilkada 2024 dilakukan dengan kegiatan sosialisasi. Sejauh ini, kata Seni, kegiatan sosialisasi sskaligus pendidikan politik dilakukan cukup masif dengan menjangkau berbagai segmentasi. "Di antaranya kalangan marjinal, perempuan, disabilitas, ormas dan OKP, serta lainnya," kata Seni.
Cukup masifnya sosialisasi yang dilakukan membuat KPU Kota Sukabumi memasang target angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 bisa mencapai 80%. Target tersebut tak hanya dalam konteks kuantitas, tapi juga kualitas.
"Media massa merupakan salah satu mitra strategis yang bisa menyampaikan informasi secara luas. Tentu, menyukseskan pemilihan jadi tugas kita bersama, para stakeholder terkait," imbuh dia.
Pada Pilkada 2018, angka partisipasi pemilih di Kota Sukabumi sebesar 76%. Karena itu, bagi KPU angka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebesar 80% bukan target yang muluk-muluk.
Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih di Sekretariat PWI Kota Sukabumi tak hanya diikuti pengurus dan anggota, tapi juga melibatkan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) yang merupakan organisasi istri para wartawan.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani Saptari, mengapresiasi kegiatan tersebut. Tak hanya jadi ajang silaturahmi, tapi juga jadi ajang memperluas wawasan tentang kepemiluan. "Kita juga bisa sharing, berdialog, serta berdiskusi berkaitan dengan pendidikan politik, terutama saat ini menghadapi Pilkada 2024," kata Ikbal. (N-2)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved