Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APARATUR Sipil Nasional (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar November mendatang.
Hal itu ditegaskan Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP) Muhammad Syahfii Siregar didampingi unsur pengurus lainnya saat beraudiensi dengan Pjs Walikota Pematangsiantar Matheos Tan di Balai Kota Pematangsiantar, Jumat (18/10).
"ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta Pilkada. Harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, kata Syahfii.
Setiap pegawai ASN tegas dia tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. "Tidak ada pilih kasih atau prasangka, memperlakukan semua orang dan kelompok secara setara dalam melayani masyarakat," tandasnya.
Pada kesempatan itu dia menyampaikan APPKP sebagai lembaga mitra pemerintah kota Pematangsiantar berkomitmen untuk memberikan pendidikan politik dan kebijakan publik.
Menanggapi hal itu, Pjs Walikota Pematangsiantar Matheos Tan memastikan pihaknya sudah menyampaikannya kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
"Sudah disampaikan dalam gelaran apel, bahkan kalau ASN berada di belakang paslon maka tindakan akan ditanggung oleh yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
Dia pun memastikan Pemko Pematangsiantar bersedia dan siap untuk bermitra dan bekerjasama dengan APPKP. (N-2)
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Menurut Toha, sikap tegas Presiden Prabowo untuk menyingkirkan pejabat yang tidak mampu bekerja secara profesional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved