Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun bukan Pidana Pemilu, Bawaslu DKI: Kami Terimpit Waktu

Devi Harahap
11/10/2024 18:56
Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun bukan Pidana Pemilu, Bawaslu DKI: Kami Terimpit Waktu
Komisioner Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo .(MI/Devi Harahap)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta berdalih singkatnya waktu penanganan kasus pelaporan dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang ada, menjadi alasan sulitnya menemukan bukti pelanggaran dalam laporan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon jalur independen Dharma-Kun (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) sehingga dinilai tidak termasuk pidana pemilu.

“Data yang dicatut oleh pasangan calon independen kemarin kami sudah melakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu. Secara institusi sudah melakukan proses penyelidikan, hanya yang menjadi problem adalah singkatnya waktu, kita hanya punya waktu 5 hari penanganan perkara, mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor juga para saksi dan ahli,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (11/10).

Benny menjelaskan terbatasnya jumlah SDM dan tidak kooperatifnya terlapor terhadap pemanggilan juga menjadi kendala penanganan. Hal itu menyebabkan Bawaslu tidak memiliki bukti daya yang cukup untuk mengungkap adanya tindak pidana pemilu pada kasus pencatutan data tersebut.

Baca juga : Bawaslu: Gerakan Coblos Tiga Paslon Alarm Bagi Penyelenggara

“Kami sudah lakukan klarifikasi kepada korban dan saksi serta ahli IT dan pidana pemilihan, yang menjadi problema adalah kepada terlapor dan tim tidak pernah hadir dalam klarifikasi. Lalu sampai hari batas penanganan perkara dengan durasi pendek, akhirnya tidak bisa kami hadirkan karena keterbatasan beberapa hal. Pembahasan untuk naik atau tidak (kasus) ini ke penyidikan juga dilakukan.”

Kendati demikian, Benny menjelaskan Bawaslu sudah menyerahkan beberapa rekomendasi dan temuan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kepada Polda Metro Jaya, hingga menyarankan KPU melakukan audit forensik data digital pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan independen.

“Sehingga dalam penanganan perkara konteks pidana pemilihan itu, kami memutuskan bahwa belum cukup bukti. Kami juga meneruskan kasus ini kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya sesuai UU ITE dan UU PDP, lalu kami juga meneruskan kepada DKPP,” kata dia.

Baca juga : Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Dinilai Destruktif

Benny juga menjelaskan bahwa saat pelaporan terkait pencatutan KTP mencuat ke Publik, pihaknya langsung membuka layanan aduan center yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.   

“Saya bicara langsung membuat aduan WA center, saat itu kami menghimpun ada 602 pengadu yang melapor secara resmi. Sebanyak 6 laporan itu rata-rata kolektif, misalnya yang dilaporkan ada 135 nama dalam satu pelaporan,” katanya.

Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas menjelaskan ada faktor ekstra yudisial yang bermain dalam kasus pencatutan KTP oleh paslon Dharma-Kun. Menurutnya, pelanggaran ini adalah sebuah keberulangan dari minimnya penyelesaian pelanggaran yang terjadi di pemilu.

Baca juga : Perlindungan Data Pribadi dan Pilkada Berintegritas

“Pelakunya ini adalah bintang tiga, sementara Kapolda adalah bintang dua, jadi dalam tanda kutip seperti takut. Sudah dua tahun implementasi UU PDP berjalan artinya KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu harus bisa menyesuaikan standar pada aturan ini,” ujarnya.

Sekjen PBHI, Gina Sabrina mengungkapkan bahwa pihaknya sejak 16 20 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 417 pengadu terkait pencatutan data. Melalui pelaporan tersebut, tak ada satupun warga yang dimintai verifikasi oleh pasangan Dharma-Kun.

“Sampai hari ini pun masih ada warga yang melaporkan terkait pencatutan ini. Pencatutan untuk dukungan, KTP yang dicatut bukan hanya KTP Jakarta, ada data yang berdomisili di Bekasi dan Tangerang, tidak ada verifikasi faktual dan setelah ramai di publik ada perubahan data pencatutan KTP terhadap dukungan,” katanya. (J-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya