Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta berdalih singkatnya waktu penanganan kasus pelaporan dan kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang ada, menjadi alasan sulitnya menemukan bukti pelanggaran dalam laporan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) oleh calon jalur independen Dharma-Kun (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) sehingga dinilai tidak termasuk pidana pemilu.
“Data yang dicatut oleh pasangan calon independen kemarin kami sudah melakukan proses penanganan pelanggaran di Sentra Gakkumdu. Secara institusi sudah melakukan proses penyelidikan, hanya yang menjadi problem adalah singkatnya waktu, kita hanya punya waktu 5 hari penanganan perkara, mulai dari melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor juga para saksi dan ahli,” ujar Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (11/10).
Benny menjelaskan terbatasnya jumlah SDM dan tidak kooperatifnya terlapor terhadap pemanggilan juga menjadi kendala penanganan. Hal itu menyebabkan Bawaslu tidak memiliki bukti daya yang cukup untuk mengungkap adanya tindak pidana pemilu pada kasus pencatutan data tersebut.
Baca juga : Bawaslu: Gerakan Coblos Tiga Paslon Alarm Bagi Penyelenggara
“Kami sudah lakukan klarifikasi kepada korban dan saksi serta ahli IT dan pidana pemilihan, yang menjadi problema adalah kepada terlapor dan tim tidak pernah hadir dalam klarifikasi. Lalu sampai hari batas penanganan perkara dengan durasi pendek, akhirnya tidak bisa kami hadirkan karena keterbatasan beberapa hal. Pembahasan untuk naik atau tidak (kasus) ini ke penyidikan juga dilakukan.”
Kendati demikian, Benny menjelaskan Bawaslu sudah menyerahkan beberapa rekomendasi dan temuan tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi kepada Polda Metro Jaya, hingga menyarankan KPU melakukan audit forensik data digital pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan independen.
“Sehingga dalam penanganan perkara konteks pidana pemilihan itu, kami memutuskan bahwa belum cukup bukti. Kami juga meneruskan kasus ini kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya sesuai UU ITE dan UU PDP, lalu kami juga meneruskan kepada DKPP,” kata dia.
Baca juga : Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Dinilai Destruktif
Benny juga menjelaskan bahwa saat pelaporan terkait pencatutan KTP mencuat ke Publik, pihaknya langsung membuka layanan aduan center yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Saya bicara langsung membuat aduan WA center, saat itu kami menghimpun ada 602 pengadu yang melapor secara resmi. Sebanyak 6 laporan itu rata-rata kolektif, misalnya yang dilaporkan ada 135 nama dalam satu pelaporan,” katanya.
Peneliti ELSAM, Parasurama Pamungkas menjelaskan ada faktor ekstra yudisial yang bermain dalam kasus pencatutan KTP oleh paslon Dharma-Kun. Menurutnya, pelanggaran ini adalah sebuah keberulangan dari minimnya penyelesaian pelanggaran yang terjadi di pemilu.
Baca juga : Perlindungan Data Pribadi dan Pilkada Berintegritas
“Pelakunya ini adalah bintang tiga, sementara Kapolda adalah bintang dua, jadi dalam tanda kutip seperti takut. Sudah dua tahun implementasi UU PDP berjalan artinya KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu harus bisa menyesuaikan standar pada aturan ini,” ujarnya.
Sekjen PBHI, Gina Sabrina mengungkapkan bahwa pihaknya sejak 16 20 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 417 pengadu terkait pencatutan data. Melalui pelaporan tersebut, tak ada satupun warga yang dimintai verifikasi oleh pasangan Dharma-Kun.
“Sampai hari ini pun masih ada warga yang melaporkan terkait pencatutan ini. Pencatutan untuk dukungan, KTP yang dicatut bukan hanya KTP Jakarta, ada data yang berdomisili di Bekasi dan Tangerang, tidak ada verifikasi faktual dan setelah ramai di publik ada perubahan data pencatutan KTP terhadap dukungan,” katanya. (J-2)
Hasil quick count pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana cukup mengejutkan dan membuat pasangan calon lainnya harap-harap cemas apakah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran
Pengamat Sebut Dharma-Kun Jadi Penentu Kemenangan Pramono atau RK
PASANGAN calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, disebut sebagai pasangan parasit.
GUBERNUR Jakarta terpilih di Pilkada 2024 Pramono Anung membeberkan kegiatan menunggu pelantikan, Pramono mengaku rutin bertemu dengan tim transisi
Pilkada Jakarta 2024 hanya digelar satu putaran saja setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' berhasil meraih suara 50,07%.
CALON gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil tidak menghadiri penetapan Pramono Anung-Rano Karno 'si Doel' sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Jakarta 2024.
Bicara Udara mendorong langkah nyata dari Gubernur Jakarta terpilih untuk menjawab permasalahan polusi yang kian mengancam kesehatan dan produktivitas warga Jakarta.
Wibi mengungkapkan hasil Pilkada Jakarta mencerminkan suara serta harapan masyarakat untuk pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
Juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, mengatakan tak adanya gugatan ke MK memantapkan kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved