Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Langka ini diambil guna mengikuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 2024.
Baca juga : Kepala BP Batam dan Menteri Besar Johor Sepakat Majukan Perekonomian
Pengajuan cuti ini disampaikan melalui surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Batam.
Dalam surat tersebut, Muhammad Rudi mengacu pada Surat Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024, yang menyatakan permohonan izin cuti terkait pelaksanaan kampanye.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, Walikota yang mencalonkan diri harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye.
Baca juga : Bawaslu Peringatkan Menteri yang Berpihak, Diminta Segera Cuti
“Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan,” kata Susiwijono.
Cuti Muhammad Rudi berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Selama masa cuti, tugas dan wewenang Kepala BP Batam akan diambil alih oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Istana Pastikan Jokowi tidak Ambil Cuti Kampanye
Susiwijono juga menambahkan bahwa setelah masa cuti berakhir, Muhammad Rudi diwajibkan untuk melanjutkan tugasnya hingga berakhirnya masa kerja.
Ia mengingatkan bahwa kewenangan persetujuan cuti sebagai Kepala BP Batam berada di tangan Menko Perekonomian, sementara persetujuan cuti sebagai Walikota Batam merupakan kewenangan Gubernur.
Dengan langkah ini, BP Batam berharap dapat menjaga kelancaran operasional selama masa kampanye mendatang. #MIA (RO/Z-10)
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved