Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENJABAT (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan bakal calon (Balon) Gubernur Banten Andra Soni dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terkait dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Laporan itu dibuat tokoh Masyarakat yang juga mantan Anggota KPU Kota Tangerang 2003-2008 Ibnu Jandi.
Pj Wali Kota Tangerang disebut telah memberikan kemudahan kepada Andra Sony dan timnya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau lapangan Ahmad Yani sebagai tempat kegiatan politik.
Baca juga : Tidak Ada TPS Khusus bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon
"Berdasarkan aturan yang ada, namanya fasilitas negara dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik," kata Ibnu Jandi, Minggu (22/9)
Selain Pj Wali Kota Tangerang, imbuhnya, ia juga akan melaporkan Mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Raffi Ahmad serta dua pasangan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini - Fadhlin Akbar serta Amarullah - Bonnie Mufidjar. Sebab, tambahnya di kegiatan tersebut, mereka telah melanggar etika demokrasi dan etika kelembagaan dengan mengarahkan masyarakat untuk memberi dukungan pada salah satu calon (Andra Soni - Dimyati).
Khususnya, bagi pasangan Balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo - Fadhlin (FF) dan Amarullah - Bonnie (Amani) yang sudah terdaftar di KPU Kota Tangerang. "Ya meskipun mereka belum ditetapkan sebagai calon, ini tidak bisa dibenarkan," tandasnya.
"Besok (Senin,23/9) saya akan kembali ke Bawaslu untuk melaporkan semua ini," papar Ibnu Jandi. (H-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan Forum Mahasiswa Peduli Hukum terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved