Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan jajaran pengawas di daerah untuk menguasai hukum beracara soal penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk sanksi diskualifikasi atau pembatalan calon kepala daerah.
Menurut Puadi, tahapan Pilkada 2024 semakin memasuki masa krusial. Pada 22 September mendatang, misalnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar akan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.
Sehari setelahnya, mereka akan mengundi nomor urut. Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024.
Baca juga : Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi
Puadi meminta jajarannya untuk memahami secara paripurna soal sanksi diskualifikasi calon dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Aturan itu, sambungnya, termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2020. Ia menyebut pelanggaran administrasi TSM lebih galak dari pidana karena sanksinya adalah pembatalan calon.
"Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (15/9).
Di samping itu, pengawas di daerah juga mesti memahami larangan kampanye yang sudah termuat dalam Pasal 69 Undang-Undang Pilkada terkait kampanye di tempat pendidikan yang sudah diujimaterikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat Putusan Nomor 69/PUU-XII/2024, MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan sepanjang ada persyaratannya.
"Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif," pungkas Puadi. (P-5)
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved