Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Kuasai Penerapan Sanksi Diskualifikasi Cakada

Tri Subarkah
15/9/2024 16:25
Bawaslu Ingatkan Jajarannya Kuasai Penerapan Sanksi Diskualifikasi Cakada
Ilustrasi: Gedung Bawaslu RI, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengingatkan jajaran pengawas di daerah untuk menguasai hukum beracara soal penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk sanksi diskualifikasi atau pembatalan calon kepala daerah.

Menurut Puadi, tahapan Pilkada 2024 semakin memasuki masa krusial. Pada 22 September mendatang, misalnya, bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar akan resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing.

Sehari setelahnya, mereka akan mengundi nomor urut. Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 resmi dimulai pada 25 September 2024.

Baca juga : Calon Kepala Daerah Bisa Didiskualifikasi karena Politik Uang Hingga Asal Memutasi

Puadi meminta jajarannya untuk memahami secara paripurna soal sanksi diskualifikasi calon dan penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Aturan itu, sambungnya, termaktub dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9/2020. Ia menyebut pelanggaran administrasi TSM lebih galak dari pidana karena sanksinya adalah pembatalan calon.

"Teman-teman (pengawas pemilu) harus teliti dan piawai, mana pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM melalui jalur klarifikasi dan jalur persidangan," katanya lewat keterangan tertulis, Minggu (15/9).

Di samping itu, pengawas di daerah juga mesti memahami larangan kampanye yang sudah termuat dalam Pasal 69 Undang-Undang Pilkada terkait kampanye di tempat pendidikan yang sudah diujimaterikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat Putusan Nomor 69/PUU-XII/2024, MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan sepanjang ada persyaratannya.

"Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif," pungkas Puadi. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya