Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEJUMLAH pengurus partai guram di daerah mengajukan gugatan uji materi terkait syarat mengusung pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya itu dilakukan untuk mencegah potensi fenomena pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menjembatani tiga pengurus partai kecil di daerah sebagai pihak pemohon. Para pemohon antara lain Wakil Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jawa Timur, Matur Husyairi; Ketua DPD Partai Gelora Bangkalan, Kholilur Rahman; Sekjen DPD Partai Gelora Bangkalan, Samsol; dan pemilih asal Semarang bernama Muhammad Ridha Azzaki.
Perwakilan Gradasi sekaligus kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, mengatakan bahwa pasal yang diujimaterikan adalah Pasal 40 ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Lewat gugatan tersebut, pemohon meminta agar pihak yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah pada pilkada juga termasuk partai-partai kecil.
Baca juga : MK nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman
"Partai yang lolos verifikasi atau telah mengikuti pemilihan di daerah tersebut," jelasnya di Kantor MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Permohonan itu dibuat atas keprihatinan ihwal tren peningkatan pasangan calon tunggal lawan kotak kosong dari pilkada ke pilkada. Pada Pilkada 2020, Hakim menyebut jumlah pasangan calon tunggal yang maju sebanyak 25. Pihaknya memprediksi jumlah itu bakal membengkak pada Pilkada 2024.
"Karena banyak monopoli partai, dimungkinkan akan naik. Atas kesadaran itu, atas fenomena itu, kemudian kami melakukan pengujian," terangnya.
Baca juga : Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong tak Surutkan Partisipasi Pemilih
Adapun salah satu petitum dari permohonan pemohon adalah mengubah Pasal 40 ayat (1) sehingga berbungi partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan apsangan calon jika telah diverifikasi sebagai partai politik atau telah menjadi peserta pemilu DPRD di daerah tersebut.
"Sejauh ini yang bisa mencalonkan kepala daerah itu adalah partai yang sudah mempunyai kursi tetapi ada minimalnya juga," katanya.
Diketahui, syarat mengusung pasangan calon terbilang tinggi, yakni memiliki minimal 20% jumlah kursi yang dimiliki setiap partai politik atau gabungan partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tingkat daerah atau 25% jumlah suara sah.
Baca juga : Putusan PTUN Atas Gugatan Anwar Usman Dinilai Kontradiktif dan Janggal
Hakim memahami bahwa pasangan calon tunggal dimungkinkan dalam konstitusi. Namun, upaya tersebut harusnya menjadi langkah terakhir. Ia menilai pengondisian menciptakan kotak kosong tidak baik bagi perkembangan demokrasi di Tanah Air.
"Kotak kosong itu diperbolehkan, cuma itu kan opsi terakhir sebenarnya. Kalau sudah dimonopoli, itu bukan karena kotak kosongnya, karena memang kita, kedaulatan rakyat kita ini, sudah diambil oleh partai-partai yang sudah berkuasa," pungkasnya.
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkap terjadi perubahan tren munculnya pasangan calon tunggal dari pilkada ke pilkada. Pada 2015, calon tunggal dimungkinkan lewat putusan MK untuk memecah kebuntuan politik.
Namun, pada pilkada berikutnya, yakni Pilkada 2017-2020, Titi menyebut partai politik justru menjadikan celah calon tunggal sebagai resep mujarab memenangi kontestasi pemilihan. Oleh karena itu, tren kemunculan calon tunggal dari yang awalnya hanya 3 pasangan calon, meningkat terus dari tiap edisi. (Tri/P-3)
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved