Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGARAN netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sulit diberantas. Pasalnya, abdi negara selalu terimpit kepentingan yang menuntut keberpihakan mereka pada momentum politik tersebut.
Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2014-2019 Waluyo kepada Media Indonesia, Minggu (15/11).
“ASN di daerah menghadapi dilema. Sebagai ASN mereka dituntut netral, tetapi fenomena di daerah telah menggiring ASN untuk berpihak,” kata Waluyo.
Waluyo mengatakan sanksi yang sudah dikeluarkan pemerintah di setiap ajang pilkada sulit menekan kondisi ini. Pelanggaran tidak juga kunjung surut, bahkan meningkat di setiap pilkada.
“Saya mengusulkan sebaiknya ASN itu tidak usah memilih.”
Menanggapi hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad mengatakan pelanggaran netralitas ASN merupakan tantangan pengawasan dan penyelenggaraan pilkada.
KASN menjadi ujung tombak dari setiap temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu.
“Kan sebelum jadi ASN mesti memegang teguh konsekuensi yang muncul dari jabatan ini. Kalau melanggar harus ditindak. Pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu persoalan di setiap pilkada. Ini harus disikapi serius. Ini membuktikan indeks kerawanan pemilu soal ASN menjadi salah satu hal paling rawan,” ujar Mochammad.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga berwenang menegakkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar netralitas. Lewat cara ini, penyakit yang dapat menggerus mutu pilkada bisa diatasi.
“Netralitas ASN sangat penting dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas, luber, dan jurdil. Untuk itu, selain sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan, semua upaya pencegahan dan penindakan oleh instansi/lembaga berwenang juga diperlukan,” papar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (15/11).
Menurut dia, ASN harus berani menjalankan tugas selaku abdi negara yang tidak condong terhadap kepentingan politik di tengah pilkada. Tidak perlu ASN menjadi bagian dari tim pemenangan karena selain dilarang, juga dapat mengaburkan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Selain itu, upaya menciptakan situasi dan kondisi kondusif bagi ASN di lingkungan kerja masingmasing sangat penting. Setiap ASN harus fokus melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Raka Sandi.

MI/LINA HERLINA
Ratusan aparatur sipil negara (ASN) menandatangani spanduk sikap netral dalam pergelaran pilkada serentak pada Desember 2020 di area car free day Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (8/3/2020).
Eksekusi langsung
Di sisi lain, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan netralitas ASN di pilkada saat pandemi covid-19 menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
“Di tengah pilkada dalam situasi covid-19, masih ada ASN yang melakukan politik praktis ataupun dipolitisasi politikus yang berkontestasi. Netralitas ASN merupakan persoalan krusial yang muncul dan menjadi ancaman terhadap kualitas pilkada selain faktor daftar pemilih dan politik uang,” ungkap Titi.
Titi mengemukakan sejumlah hal sebagai jalan keluar untuk menekan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, mulai reformasi birokrasi yang optimal, mengubah pola pikir dan budaya pelayanan, hingga loyalitas ASN yang berorientasi pada pelayanan publik dan perilaku sebagai aparat negara, bukan bertindak sebagai operator aktor politik tertentu.
Selama ini, mata rantai eksekusi atas hasil pengawasan terlalu birokratis dan tidak efektif. Sanksi masih bergantung pada tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga dijabat aktor politik.
“Ke depan, perlu dipikirkan sanksi yang bisa dieksekusi langsung oleh KASN tanpa menunggu tindak lanjut dari PPK setempat sehingga lebih terkonsolidasi antara pengawasan dan upaya memberi efek jera bagi ASN yang melanggar,” tandas Titi. (X-3)

Sumber: Bawaslu/Tim Riset MI-NRC
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved