Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PELANGGARAN netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) sulit diberantas. Pasalnya, abdi negara selalu terimpit kepentingan yang menuntut keberpihakan mereka pada momentum politik tersebut.
Hal ini dikemukakan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2014-2019 Waluyo kepada Media Indonesia, Minggu (15/11).
“ASN di daerah menghadapi dilema. Sebagai ASN mereka dituntut netral, tetapi fenomena di daerah telah menggiring ASN untuk berpihak,” kata Waluyo.
Waluyo mengatakan sanksi yang sudah dikeluarkan pemerintah di setiap ajang pilkada sulit menekan kondisi ini. Pelanggaran tidak juga kunjung surut, bahkan meningkat di setiap pilkada.
“Saya mengusulkan sebaiknya ASN itu tidak usah memilih.”
Menanggapi hal itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad mengatakan pelanggaran netralitas ASN merupakan tantangan pengawasan dan penyelenggaraan pilkada.
KASN menjadi ujung tombak dari setiap temuan pelanggaran dan rekomendasi dari Bawaslu.
“Kan sebelum jadi ASN mesti memegang teguh konsekuensi yang muncul dari jabatan ini. Kalau melanggar harus ditindak. Pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu persoalan di setiap pilkada. Ini harus disikapi serius. Ini membuktikan indeks kerawanan pemilu soal ASN menjadi salah satu hal paling rawan,” ujar Mochammad.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendorong lembaga berwenang menegakkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar netralitas. Lewat cara ini, penyakit yang dapat menggerus mutu pilkada bisa diatasi.
“Netralitas ASN sangat penting dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas, luber, dan jurdil. Untuk itu, selain sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan, semua upaya pencegahan dan penindakan oleh instansi/lembaga berwenang juga diperlukan,” papar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (15/11).
Menurut dia, ASN harus berani menjalankan tugas selaku abdi negara yang tidak condong terhadap kepentingan politik di tengah pilkada. Tidak perlu ASN menjadi bagian dari tim pemenangan karena selain dilarang, juga dapat mengaburkan kewajiban sebagai pelayan publik.
“Selain itu, upaya menciptakan situasi dan kondisi kondusif bagi ASN di lingkungan kerja masingmasing sangat penting. Setiap ASN harus fokus melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Raka Sandi.
MI/LINA HERLINA
Ratusan aparatur sipil negara (ASN) menandatangani spanduk sikap netral dalam pergelaran pilkada serentak pada Desember 2020 di area car free day Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (8/3/2020).
Eksekusi langsung
Di sisi lain, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan netralitas ASN di pilkada saat pandemi covid-19 menjadi pekerjaan rumah tersendiri.
“Di tengah pilkada dalam situasi covid-19, masih ada ASN yang melakukan politik praktis ataupun dipolitisasi politikus yang berkontestasi. Netralitas ASN merupakan persoalan krusial yang muncul dan menjadi ancaman terhadap kualitas pilkada selain faktor daftar pemilih dan politik uang,” ungkap Titi.
Titi mengemukakan sejumlah hal sebagai jalan keluar untuk menekan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada, mulai reformasi birokrasi yang optimal, mengubah pola pikir dan budaya pelayanan, hingga loyalitas ASN yang berorientasi pada pelayanan publik dan perilaku sebagai aparat negara, bukan bertindak sebagai operator aktor politik tertentu.
Selama ini, mata rantai eksekusi atas hasil pengawasan terlalu birokratis dan tidak efektif. Sanksi masih bergantung pada tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang juga dijabat aktor politik.
“Ke depan, perlu dipikirkan sanksi yang bisa dieksekusi langsung oleh KASN tanpa menunggu tindak lanjut dari PPK setempat sehingga lebih terkonsolidasi antara pengawasan dan upaya memberi efek jera bagi ASN yang melanggar,” tandas Titi. (X-3)
Sumber: Bawaslu/Tim Riset MI-NRC
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved