Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026. Sudah lebih dari seperempat abad perjalanan demokratisasi di Indonesia, tetapi sistem pemilu masih perlu banyak dievaluasi. salah satunya ialah sistem pemilu proporsional daftar terbuka yang berlaku pada pemilu legislatif.
Di ruang publik pun muncul perdebatan, manakah sistem pemilu yang relevan untuk Indonesia: Apakah sistem pemilu proporsional daftar terbuka (open list proportional representation/OLPR) ataukah kembali ke sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list proportional representation/CLPR)?
Tentu, kedua kubu memiliki argumentasi masing-masing dan memang setiap sistem pemilu pasti memiliki kelemahan dan kelebihan. Atas dasar situasi itu, tulisan ini justru tidak ingin terjebak di antara dua kutub tersebut, tetapi menawarkan titik tengah sistem pemilu yang konvergen atau moderat.
EVALUASI SISTEM PEMILU LEGISLATIF ERA REFORMASI
Sejak era Reformasi, sudah enam kali pemilu legislatif Indonesia dilakukan. Dari enam kali pemilu tersebut, dua kali pernah menerapkan sistem CLPR pada Pemilu 1999 dan 2004 dan empat kali sistem OLPR pada Pemilu Legislatif 2009, 2014, 2019, dan 2024.
Dengan menggunakan analisa SWOT (strength, weakness, opportunity, threat), hasil riset saya dan tim menunjukkan bahwa sistem CLPR secara internal memiliki lebih banyak kekuatan daripada kelemahan. Secara eksternal, sistem CLPR memiliki lebih banyak ancaman daripada peluang. Karena itu, penerapan sistem CLPR harus menyelesaikan aspek-aspek negatif, seperti ketidakmampuan pemilih dalam menentukan caleg terpilih, kurangnya kemampuan masyarakat dalam mengenal caleg yang merepresentasikan mereka, ketidakmampuan caleg nonkader mendapatkan nomor urut yang diinginkan, dan kegagalan masyarakat dalam membuat komitmen langsung dengan caleg.
Jika sistem CLPR tidak mampu menyelesaikan aspek-aspek negatif tersebut, ancaman terhadap sistem pemilu di Indonesia ialah kebutaan politik masyarakat, meluasnya perilaku nepotisme, dan pemilu yang ramah oligarki sehingga dapat mendikte kekuatan partai. Dalam hal kesesuaian antara sistem CLPR dan kerangka embedded democracy, sistem CLPR memiliki dampak negatif di empat (semua) kriteria unsur kepemiluan sehingga dapat membahayakan proses konsolidasi demokrasi Indonesia. Dari empat kriteria tersebut, sistem CLPR benar-benar tidak sesuai secara penuh dengan kriteria hak pilih inklusif. Karena itu, riset kami merekomendasikan untuk tidak menggunakan sistem CLPR.
Sementara itu, sistem OLPR secara internal memiliki lebih banyak kelemahan daripada kekuatan. Secara eksternal, sistem OLPR memiliki peluang dan ancaman yang seimbang. Dari keempat kriteria, sistem OLPR memiliki kesesuaian penuh terhadap kriteria hak pilih inklusif sehingga tidak ada dampak negatif pada kriteria ini. Jika dihitung keseluruhan, sistem OLPR memiliki sepuluh tren positif dan delapan tren negatif. Hanya pada kriteria pemilu yang terorganisasi secara bebas dan adil, tren negatif lebih banyak daripada tren positif. Itu menunjukkan perlunya evaluasi sistem OLPR. Namun, studi itu masih optimistis bahwa prinsip-prinsip sistem OLPR masih dapat digunakan dengan melakukan modifikasi tawaran sistem baru.
Ada delapan tren negatif yang ditemukan pada sistem OLPR yang harus diselesaikan: kecurangan pemilu yang dilakukan caleg/partai politik dan penyelenggara pemilu; pelanggaran pemilu yang dilakukan petugas ad hoc seperti PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, dan PTPS; merajalelanya praktik politik uang atau vote buying; hak yang sama yang tidak didukung dengan ketersediaan kompetensi dan integritas caleg yang baik; ideologi caleg yang tidak jelas; kompetensi caleg yang buruk; ramah terhadap pemilik modal/cukong; dan caleg terpilih sering kali disebabkan hasil praktik jual beli suara.
TAWARAN BARU SISTEM MODERATE LIST PROPORTIONAL REPRESENTATION (MLPR)
Tulisan ini menawarkan gagasan sistem pemilu Indonesia yang tidak lagi terjebak pada model ekstrem ke arah dominasi partai (CLPR) dan model ekstrem ke arah dominasi kandidat (OLPR). Tawaran ini merupakan titik tengah di antara CLPR dan OLPR sehingga kedua sistem itu dapat berkompetisi satu sama lain di bawah sistem baru bernama moderate list proportional representation (MLPR).
Sistem MLPR dapat didefinisikan sebagai sistem perwakilan berimbang daftar yang moderat. Istilah 'moderat' di sini menjadi tawaran baru, dengan prinsip MLPR ialah titik tengah yang tidak terjebak pada model proporsional yang terlalu menggantungkan pada kekuatan sosok calon sepenuhnya (candidate-centered politics) seperti sistem OLPR dan terlalu menggantungkan pada intervensi partai (party-centered politics) seperti sistem CLPR.
Sistem MLPR dapat dipahami sebagai sebuah usaha untuk tetap mengakomodasi kekuatan partai (CLPR) dan kekuatan si caleg (OLPR) untuk berebut pengaruh satu sama lain. Ada nilai kompetisi di antara keduanya dalam sistem MLPR. Jalan tengah itulah yang ditawarkan sebagai temuan baru yang terbuka untuk diuji publik secara luas. Prinsipnya, MLPR tetap di bawah keluarga sistem list PR.
Karena itu, sistem itu tidak lagi terjebak pada perdebatan yang tidak pernah ada habisnya karena CLPR dan OLPR sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan serta konsekuensi masing-masing. Sistem MLPR dapat menjadi ruang bagi partai politik untuk memetakan kekuatan partai di tiap-tiap dapil, apakah termasuk party ID atau personal ID. Itu dapat menjadi evaluasi internal tiap partai. Ambang batas parlemen tetap berlaku di sistem MLPR itu, tetapi antara minimal 2,5% dan maksimal 3% dengan tetap menggunakan metode konversi suara sainte lague murni (SLM) seperti yang berlaku pada Pemilu Legislatif 2019 dan 2024. Ambang batas parlemen itu hanya berlaku di tingkat nasional, tidak berlaku di tingkat daerah.
Persentase 2,5% hingga 3% ialah pilihan relevan mengingat 4% terlalu besar suara rakyat yang terbuang (wasted vote). Wasted vote pada Pileg 2019 ialah sebesar 21,43% atau setara dengan 29.532.028 suara. Wasted vote pada Pileg 2024 ialah sebesar 18,75% atau setara dengan 27.931.975 suara. Desain 2,5%-3% itu setara dengan kurang lebih 18 kursi dari 580 kursi DPR RI hasil Pileg 2024. Hal itu bertujuan setidaknya semua anggota fraksi dapat terdistribusi ke semua alkep (alat kelengkapan): 13 komisi, 1 Bamus, 1 Baleg, 1 Banggar, 1 MKD/BURT, dan 1 BKSAP/BAKN. Dalam hal besaran alokasi kursi, sistem MLPR mengadopsi model dapil berwakil majemuk (multi member district/MMD) dengan besaran antara 3 dan 10 kursi tiap dapil.
Dalam hal teknik pemilih dalam menentukan pilihan calegnya, sistem MLPR tetap mengadopsi prinsip-prinsip dasar sistem OLPR dan tentu mempermudah pemilih. Pada dasarnya, pemilih diberi hak untuk dapat memilih (coblos) satu nama caleg. Pemilih juga tetap diizinkan untuk dapat memilih (coblos) satu lambang partai saja sesuai dengan preferensinya. Selain itu, pemilih diizinkan untuk dapat memilih (coblos) nama caleg dan lambang partai yang sama dalam satu surat suara.
Tentu sistem MLPR itu tidak bertentangan dengan prinsip OPOVOV (one person one vote one value) karena suara tetap bulat jadi satu meski didistribusikan setengah ke partai dan setengah ke caleg. Perlu diketahui juga, bawah di bawah sistem MLPR itu, pemilih tidak diizinkan memilih (coblos) nama caleg dan lambang partai yang berbeda satu dengan lainnya. Jika hal itu terjadi, surat suara termasuk kategori tidak sah.
TEKNIK KONVERSI SUARA MENJADI KURSI
Dalam sistem MLPR, salah satu hal yang cukup menarik untuk diperhatikan ialah teknik melakukan konversi suara pemilih menjadi kursi di parlemen. Berikut ini penjelasannya dengan beberapa tahapan.
Jika caleg no urut 1 sudah dapat kursi karena perolehan suaranya lebih tinggi dari suara partai, sementara untuk kursi kedua tidak ada suara caleg yang melebihi suara partai, no urut 2 berpotensi terpilih (prinsip CLPR: no urut terkecil).
Suara pemilih tetap dianggap sah jika pemilih memilih satu daftar nama caleg dan juga memilih satu lambang partai dalam satu partai yang sama. Penghitungan suaranya: ½ suara untuk partai dan ½ suara untuk caleg. Suara total tiap partai memungkinkan adanya angka setelah koma, misal 147,5 suara.
Jika caleg no urut 1 sudah dapat kursi karena perolehan suaranya lebih tinggi dari suara partai, sementara untuk kursi kedua tidak ada suara caleg yang melebihi suara partai, no urut 2 berpotensi terpilih (prinsip CLPR: no urut terkecil).
Suara pemilih tetap dianggap sah jika pemilih memilih satu daftar nama caleg dan juga memilih satu lambang partai dalam satu partai yang sama. Penghitungan suaranya: ½ suara untuk partai dan ½ suara untuk caleg. Suara total tiap partai memungkinkan adanya angka setelah koma, misal 147,5 suara.
Tentu ada penjelasan lebih detail dan lengkap beserta simulasinya yang akan diulas pada kajian utuh terpisah dari tulisan ini. Semoga perkenalan tawaran sistem pemilu ini dapat menjadi dipertimbangkan dalam proses perumusan sistem pemilu di Indonesia. Tentu gagasan sistem MLPR ini sudah pernah dipresentasikan di sejumlah pertemuan dengan penyelenggara pemilu, seminar, dan dengan partai politik. Kritik konstruktif tentu terbuka lebar.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan landasan kerja yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus menjadi acuan para pemangku kepentingan dalam pembangunan.
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved