Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa tahun terakhir, banyak literatur menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam cara manusia berkomunikasi, belajar, bekerja, dan berinteraksi. Era digital telah menghadirkan kemudahan luar biasa dalam kehidupan manusia, mulai dari akses informasi, komunikasi instan, hingga otomatisasi pekerjaan.
Namun, kemajuan ini juga membawa risiko baru berupa ketidakberdayaan digital. Bahkan, jika ada pembiaran digital yang semakin signifikan, patut dikhawatirkan terjadi kondisi masyarakat yang mengalami kerusakan digital. Kerusakan digital ini bisa berbentuk penyalahgunaan teknologi, penyebaran hoaks, perundungan siber, kecanduan gawai dan media sosial, degradasi etika hingga pelanggaran etika digital.
Karena itu, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif melalui kecakapan digital dan keadaban digital sebagai landasan untuk mengelola teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Kecakapan digital merujuk pada kemampuan dan keterampilan, sementara keadaban digital berkenaan dengan arah nilai dan moral. Melalui pendekatan yang tepat, keduanya dapat bersinergi harmonis untuk memitigasi kerusakan digital.
KECAKAPAN DIGITAL
Menurut Kementerian Kominfo (2023), dalam Literasi Digital: Etika dan Budaya Digital, kecakapan digital adalah kemampuan menggunakan teknologi secara cerdas, beretika, dan berbudaya demi kemaslahatan diri, masyarakat, dan bangsa. Sementara itu, OECD (2020) dalam Future of Education and Skills 2030 menyebutkan bahwa kecakapan digital adalah kemampuan individu untuk menggunakan teknologi digital guna memecahkan masalah, berkomunikasi, mengelola informasi, dan menciptakan nilai baru, dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan etis. Keduanya memiliki kesamaan pemahaman bahwa kecakapan digital mengacu pada kemampuan individu untuk secara efektif, etis, dan aman menggunakan teknologi digital.
Kecakapan digital dapat disintesis sebagai kemampuan multidimensional yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap kritis, etika, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital untuk mengakses, mengelola, mencipta, dan berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan profesional. Kecakapan digital menuntut kemampuan multidimensional. Ia tidak dapat direduksi hanya pada kemampuan penggunaan teknologi, karena aktivitas digital tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga kognitif, sosial, etis, dan reflektif. Kemampuan itu saling terkait dan membentuk kapasitas utuh individu dalam menggunakan teknologi secara cerdas, aman, dan bermakna.
Dengan berbagai pendekatan ini, masyarakat dibekali kemampuan untuk cakap mengelola teknologi digital, bukan sebaliknya menjadi korban teknologi digital. Tanpa memiliki kecakapan digital yang baik, pengguna rentan terhadap manipulasi, ketergantungan teknologi, dan konflik sosial di ruang digital.
KEADABAN DIGITAL
Kementerian Kominfo (2023) mendefinisikan keadaban digital merujuk pada perilaku dan tata krama yang mencerminkan etika, sopan santun, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain dalam berinteraksi dan beraktivitas di ruang digital. Pemahaman ini menekankan bahwa pengguna teknologi digital tidak sekadar mampu menggunakan perangkat atau layanan digital, tetapi juga mampu menjaga etika komunikasi, menghormati norma sosial, dan berpartisipasi secara positif dalam dunia maya sesuai dengan nilai budaya dan moral yang berlaku. Keadaban digital ini menjadi bagian dari upaya pembentukan budaya digital yang sehat dan aman agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara produktif, kreatif, serta bermartabat oleh setiap individu dan komunitas.
Dalam bahasa sederhana, jika kecakapan digital adalah 'apa yang dapat saya lakukan', maka keadaban digital adalah 'apa yang sebaiknya saya lakukan'. Maka, mudah dipahami bahwa keadaban digital adalah konsep yang mengintegrasikan nilai-nilai moral dan spiritual dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi digital. Keadaban digital mengarahkan pengguna untuk berinteraksi secara beradab di dunia maya dengan menjunjung nilai-nilai kebaikan.
Keadaban digital memiliki relevansi yang kuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, terkait penegasan pentingnya pembentukan karakter, etika, dan budaya belajar yang sehat di satuan pendidikan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi digital. Keadaban digital yang mencakup sikap saling menghormati, tanggung jawab, kejujuran, dan empati dalam ruang digital menjadi fondasi penting agar penggunaan teknologi pembelajaran, platform daring, dan sistem asesmen berbasis digital berjalan secara aman, bermartabat, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik secara utuh.
Semangat Permendikdasmen No 6/2026 menempatkan pendidikan tidak hanya sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai wahana pembinaan nilai dan perilaku. Ekosistem pendidikan digital yang terbentuk diharapkan mendukung terwujudnya profil pelajar yang berkarakter, beretika, dan bertanggung jawab di era transformasi digital.
Pengguna teknologi digital disebut beradab digital manakala menggunakan teknologi digital untuk kebaikan, lazimya dilakukan dengan cara menyebarkan informasi yang positif, edukatif, dan membangun. Pun, ketika mereka menjaga lisan digital dengan menghindari fitnah, gibah, ujaran kebencian, dan komentar kasar di media sosial, juga bijak dalam konsumsi digital dengan menyeleksi tontonan dan bacaan online serta menghindari konten yang merusak akhlak.
KERUSAKAN DIGITAL
Kerusakan digital merupakan fenomena multidimensi yang ditandai oleh distorsi informasi melalui maraknya hoaks, disinformasi, dan provokasi, yang secara perlahan mengikis rasionalitas publik dan kepercayaan sosial. Pada saat yang sama, erosi nilai sosial muncul dalam bentuk kecanduan media sosial, individualisme, serta pengabaian norma-norma sosial, sehingga memicu disintegrasi sosial dan polusi emosional di ruang digital.
Kondisi ini semakin diperparah oleh kejahatan siber seperti perundungan daring, doksing, penipuan, pelecehan, dan pencurian identitas, serta dekadensi moral akibat konsumsi konten yang tidak selaras dengan nilai dan etika digital.
Menurut data We Are Social: Indonesian Digital Report 2021, rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu 3 jam 14 menit untuk berinteraksi di media sosial dan 8 jam 52 menit di laman internet setiap harinya. Hakulyakin data tersebut menunjukkan teknologi digital telah menjadi bagian signifikan dari kehidupan orang Indonesia. Sementara pada tahun yang sama, Microsoft merilis hasil survei bertajuk Digital Civility Index (DCI) yang dilakukan pada April - Mei 2020 di 32 negara dengan melibatkan 16 ribu responden.
Survei DCI dimaksudkan untuk mengetahui jenis konten yang diakses dan disebarkan serta bagaimana perilaku responden ketika berselancar di dunia maya. Fokus survei ini untuk menilai indeks kecakapan dan keadaban digital dengan mengukur 10 indikator meliputi hoaks, ujaran kebencian, diskriminasi, merendahkan, perundungan, memancing kemarahan (trolling), pelecehan terhadap kelompok marginal (microaggression), doksing, pornografi, dan terorisme.
Hasilnya cukup miris, memprihatinkan, dan membutuhkan penanganan yang serius. Microsoft menempatkan Indonesia di peringkat 29 dunia dengan indeks 76. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia juga berada pada posisi terendah di antara negara-negara Asia Tenggara. Nilai indeks sebesar itu menandakan keadaban bangsa Indonesia paling rendah digital. Sekilas hasil survei keadaban tampak paradoks, selama ini bangsa Indonesia dikenal ramah, sopan, santun, dan berkebudayaan tinggi.
Dari perspektif agama dan pendidikan, hasil survei keadaban digital itu mengingatkan betapa bangsa Indonesia saat ini sudah sangat jauh berubah. Terhadap suatu berita dan informasi yang baru beredar, masyarakat kita dengan mudah memberikan komentar yang cenderung kasar, kotor, vulgar, dan jauh dari kesantunan. Pada tataran tertentu, karakter dan perilaku yang buruk itu tidak hanya mencerminkan rusaknya keadaban, tetapi juga berpotensi mencederai keutuhan dan kerukunan bangsa.
SINERGI KECAKAPAN DAN KEADABAN DIGITAL
Sinergi antara kecakapan dan keadaban digital menjadi fondasi penting dalam membangun ruang digital yang sehat dan bermartabat, di mana kemampuan teknis, literasi informasi, dan berpikir kritis berpadu dengan niat yang lurus, tanggung jawab moral, serta etika berinternet. Kecakapan digital memungkinkan individu menggunakan teknologi secara cerdas dan produktif, sementara keadaban digital menuntun penggunaan tersebut agar tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, sosial, dan spiritual.
Perpaduan keduanya menjadikan teknologi bukan sekadar alat, melainkan sarana untuk menebar kebaikan, memperkuat karakter, dan mencegah terjadinya kerusakan digital. Karena itu, pendidikan digital yang ideal harus mengintegrasikan kedua pendekatan ini, membentuk individu yang cakap dalam memilah informasi, etis dalam berkomunikasi, kritis terhadap konten, bijak dalam bersikap digital, dan bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Pendidikan digital harus diarahkan tidak hanya untuk keterampilan teknis, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak. Keluarga, sekolah, dan lembaga keagamaan memiliki peran strategis dalam menanamkan dua hal ini sejak dini. Dengan kecakapan digital, kita menjadi cerdas bermedia, sementara dengan keadaban digital, kita berkarakter bijak dan bermoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved