Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SETELAH melalui proses persidangan yang cukup menyita energi, pada 22 April, MK telah memutus perkara PHPU Pilpres 2024. MK menolak semua permohonan, baik yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 maupun nomor urut 3. Hanya saja, MK mencatat sejarah baru, yakni putusan PHPU pilpres kali ini tidak diambil secara bulat, karena tiga dari delapan hakim konstitusi yang menyidangkan perkara ini memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menilai MK seharusnya mengabulkan sebagian pokok permohonan dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah provinsi yang dinilai terbukti telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sementara itu, mayoritas hakim konstitusi menilai tidak satu pun bukti yang diajukan pemohon yang dapat meyakinkan MK bahwa pelanggaran TSM benar-benar telah terjadi. Mengapa perbedaan dalam menilai fakta yang terungkap dalam persidangan itu bisa terjadi?
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/menjangkau-keadilan-pemilu-substantif
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved