Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mereka yang Menghias Wajah Kota

Adiyanto Wartawan Media Indonesia
30/7/2023 05:00
Mereka yang Menghias Wajah Kota
Adiyanto Wartawan Media Indonesia(MI/Ebet)

DI bawah sebuah pohon rindang, senyum perempuan itu tampak manis. Rambutnya diikat ke belakang dengan bibir setengah terbuka. Begitu pun dua kancing atas kemeja putih yang memperlihatkan kaus dalamnya dengan warna senada. Namun, dia, perempuan yang saya lihat sepintas di suatu siang yang terik itu, tidak betul-betul hadir di sana. Pemandangan itu cuma baliho, papan reklame yang mempromosikan dirinya sebagai salah seorang calon anggota legislatif.

Tidak usahlah saya sebut partainya. Yang pasti, wajahnya kini bertebaran di mana-mana dengan berbagai ukuran. Di bawah pohon, dekat tiang listrik, bahkan di kaca belakang angkot. Bagi Anda yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat, mungkin suatu kali pernah melihat wajah perempuan dengan bibir setengah terbuka itu. Jika wajahnya yang manis itu terus terbayang di kepala Anda, itu tandanya dia setengah berhasil. Itu memang bagian dari strategi dalam komunikasi politik.

Wajah-wajah seperti si perempuan tadi kini memang tengah meneror di seluruh penjuru negeri ini. Dari kota hingga desa. Mereka ialah bagian dari 30% keterwakilan perempuan untuk pemilu legislatif sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 8 PKPU 10/2023. Melalui baliho yang bertebaran di jalan, mereka, para calon anggota wakil rakyat itu (baik yang laki-laki maupun perempuan), tengah berupaya menyapa meski kita mungkin tidak mengenal siapa mereka. Sah-sah saja, namanya juga lagi pdkt alias pendekatan.

Baliho, billboard, umbul-umbul, dan spanduk hanyalah alat peraga kampanye (APK) yang digunakan para caleg itu untuk memikat calon pemilih. Namun, tentu saja penempatannya mesti sesuai dengan ketentuan, tidak boleh sembarangan. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia No 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat/poin ke-8 antara lain disebutkan penempatan APK tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, serta menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selain itu, dalam pasal lainnya disebutkan pula tentang ukuran APK yang boleh digunakan. Untuk baliho ukuran paling besar ialah 4 x 7 meter, sedangkan billboard atau videotron maksimal berukuran 4 x 8 meter. Untuk spanduk, ukuran maksimal ialah 1,5 x 7 meter. Sementara itu, ukuran maksimal umbul-umbul ialah 1,15 x 5 meter. Selain ukuran, hal penting lainnya yang juga mesti diperhatikan tentang pemasangan alat peraga itu ialah faktor keamanannya. Ia tentu harus kukuh dan tidak rapuh tertiup angin agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Pemasangan APK boleh-boleh saja selama lokasi ataupun waktu penempatannya sesuai dengan aturan. Artinya, ia hanya boleh dipasang selama periode kampanye. Setelah itu, harus diturunkan atau dibersihkan sehingga tidak merusak keindahan kota. Bahannya pun sebaiknya terbuat dari material yang mudah didaur ulang sehingga tidak mencemari lingkungan. Agar indah dipandang dan pesannya sampai ke masyarakat, para caleg pun sebaiknya memperhatikan ketentuan itu. Sayang kan sudah keluar ongkos mahal serta dandan cakep-cakep jika wajah Anda harus diturunkan oleh Satpol PP?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya