Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Beberapa waktu lalu terbetik kabar pemakaian tenaga kerja asing (TKA) dalam proyek IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara. Sebuah ibu kota baru dari suatu negara dibangun dengan menggunakan TKA, apa jadinya? Tapi, kita tidak akan membicarakan hal itu, yang lebih menarik adalah bahasa apa yang digunakan oleh para TKA tersebut? Apakah bahasa Indonesia tetap eksis digunakan dalam komunikasi para TKA ini? Mengingat bahasa akan menjadi alat mempertahankan eksistensi jika digunakan dalam berkomunikasi, bekerja sama, dan mengidentifikasi diri.
Tanpa kemampuan bahasa Indonesia, perusahaan yang mempekerjakan TKA akan menciptakan segregasi (pemisahan antara TKA dan TKI). Segregasi ini telah terjadi di Morowali. Bukan hanya itu di beberapa tempat di Indonesia yang mempekerjakan TKA pada level rendah (buruh) juga sering terjadi konflik antara TKA dan TKI. Potensi konflik yang terjadi diakibatkan adanya perbedaan latar belakang sosial, budaya, maupun agama. Selain itu, menurut laporan, konflik ini pun sering tidak dapat diatasi dengan tuntas oleh pihak kepolisian karena ketidakmampuan para TKA berbahasa Indonesia sehingga sulit diperiksa. Sudah selayaknya, para TKA ini dibekali pengetahuan dan keterampilan sosial tentang budaya dan bahasa Indonesia.
Perlunya perhatian yang intens dari berbagai kalangan pengampu kebijakan untuk memperhatikan hal ini. Berdasarkan berita dari laman milik Serikat Pekerja Nasional (SPN), jumlah TKA yang bekerja di Indonesia sebanyak (±) 111.818 orang. Bagaimana kondisi bahasa Indonesia di tengah “gempuran” TKA? Mampukah bahasa Indonesia mempertahankan jati dirinya bila terjadi sagregasi (pengucilan) di industri-industri yang mempekerjakan TKA?
Sudah sepatutnya regulasi mewajibkan kemampuan berbahasa Indonesia untuk para TKA digaungkan lebih keras. Para TKA ini diwajibkan bisa berbahasa Indonesia sebelum mereka sampai ke Indonesia dan diterjunkan ke industri-industri yang membutuhkan tenaga mereka sehingga saat mereka berbaur dengan warga lokal, mereka telah memahami bahasa dan budaya setempat.
Warga lokal pun tidak merasa terdiskriminasi atau terkucilkan di negeri sendiri. Rasa kesatuan terjadi karena adanya perasaan senasib sepenanggungan. Antara TKA dan TKI merasakan rasa yang sama dalam bekerja, bahwa mereka menanggung hal yang sama, yaitu mencari nafkah untuk keluarga. Penggunaan bahasa Indonesia untuk menyatukan mereka akan menjembatani hal ini. Setidaknya, para TKA ini memiliki kemampuan bahasa Indonesia pada level sintas (survive) untuk komunikasi sehari-hari.
Kemahiran berkomunikasi dalam bahasa Indonesia merupakan hal yang harus dapat dilakukan oleh TKA untuk dapat berbisnis atau melakukan pekerjaan di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Ketentuan yang tertuang dalam pasal 26 Ayat (1) huruf c tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia.
Namun begitu, pada Rapat Dengar Pendapat (8/6/2023) di DPR para eksekutif industri nikel di Indonesia yang merupakan TKA ini tidak dapat memperkenalkan diri mereka dalam bahasa Indonesia.
Hal ini sungguh miris mengingat sudah tersedianya UU dan peraturan yang meminta para TKA bisa berbahasa Indonesia. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sudah terpampang nyata sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Undang-Undang ini juga mempertegas pemakaian bahasa Indonesia di lingkungan kerja, baik lembaga pemerintah maupun swasta, terdapat pada pasal 33 ayat (1).
Hal ini dipertegas kembali pasal (2) disebutkan bahwa pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
Harapannya, para pemberi kerja dapat bekerja sama dengan KBRI tempat para TKA ini berasal untuk dapat memberikan kursus bahasa Indonesia. Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda), Kemendikbud Ristek bekerja sama dengan KBRI menyediakan fasilitas BIPA (bahasa Indonesia bagi Penutur Asing) secara gratis.
Sinergi ini bisa dimanfaatkan bersama agar tercapai tujuan internasionalisasi bahasa Indonesia. Internasionalisasi bahasa Indonesia sebagai bagian dari eksistensi bangsa di dunia internasional harusnya juga didukung dengan keberdayaan bahasa Indonesia sebagai lambang identitas bangsa di negaranya sendiri. Bila melihat kasus Rapat Dengar Pendapat di DPR, bagaimana tidak, Warga negara asing yang notabene TKA, berada di lingkungan parlemen Indonesia menunjukkan diri mereka tanpa malu-malu untuk berbahasa selain bahasa Indonesia. Di mana eksistensi bangsa ditempatkan?
Minimnya kemampuan para TKA dalam berbahasa Indonesia menjadi perhatian khusus pegiat BIPA. Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Pelatihan BIPA menyatakan ada tujuh level kemampuan seorang pemelajar BIPA yang disesuaikan dengan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI). Untuk dapat mencapai kemampuan yang diinginkan setidak ada tiga level dasar yang harus dimiliki oleh TKA sesuai dengan jabatannya di dalam perusahaan atau lembaga pemberi kerja, yaitu
Pemikiran ini dilandasi niat tulus untuk meningkatkan kepercayaan diri masyarakat Indonesia terhadap bahasanya. Tentu dibutuhkan usaha yang terus menerus untuk dapat membuat merealisasikan hal ini. Sinergi dari berbagai pihak dapat mewujudkan bahasa Indonesia menjadi bahasa yang berdaya di negeri sendiri, maupun di dunia internasional.
Perubahan bentuk dan makna bahasa di media sosial menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perkembangan kebahasaan.
Tahun lalu Aminudin membahas percepatan entri KBBI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia mengatakan pada Nadiem keinginannya untuk menambah entri KBBI hingga mencapai 200 ribu.
BADAN Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan "kesehatan mental" sebagai Kata Tahun Ini di KBBI.
BADAN Bahasa kebut perkaya kosakata Bahasa Indonesia dengan target 200 ribu kosakata di akhir tahun ini.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 pelaku pendidikan pengguna KBBI di Sumatra Utara ini merupakan salah satu upaya Badan Bahasa dalam menjaga muruah bahasa Indonesia
Badan Bahasa, Kemendikbudristek sedang fokus pada literasi kebahasaan dan kesastraan, termasuk pemutakhiran KBBI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved