Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tax Amnesty II dan UMKM

Erik Rompas Pemerhati Ekonomi
04/1/2022 05:05
Tax Amnesty II dan UMKM
Ilustrasi Pajak(Dok. MI)

TANPA terasa, tahun 2022 telah kita masuki bersama-sama. Tahun baru yang tentu masih penuh dengan tantangan seiring pandemi covid-19 yang belum tuntas.

Belum lagi fakta bahwa kasus covid-19 varian omikron terus bertambah di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Lonjakan kasus pun terjadi di Amerika Serikat (AS), Prancis, dan beberapa negara Eropa lainnya.

Semua itu tentu memicu kekhawatiran terhadap pemulihan ekonomi global. Ujung-ujungnya, di dunia yang semakin terhubung satu sama lain, hal itu pastinya bakal berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

Meski demikian, the show must go on. Ya, hidup harus terus berjalan apa pun tantangan yang menghadang. Semua pihak harus tetap semangat menjalani kehidupan, baik dari sisi masyarakat maupun sisi pemerintahan.

Awal tahun yang baru juga ditandai dengan kebijakan baru pemerintah. Per 1 Januari 2022, pemerintah secara resmi melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela (PSP). Ini merupakan pengejawantahan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan akhir tahun lalu. Sederet aturan turunannya pun telah dibuat.

Dalam tulisan ini, efektivitas program yang kerap disebut sebagai tax amnesty II terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi fokus perhatian. Di sini, tantangan demi tantangan harus dihadapi agar program tersebut berjalan lancar.

 

Pelajaran dari tax amnesty

"Tuhan saja memberikan pengampunan. Di semua agama pasti diceritakan soal meminta pengampunan."

Kata-kata di atas merupakan petikan dari pernyataan mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro perihal latar belakang program tax amnesty yang pada 2016 dikritik sejumlah kalangan. Setelah reshuffle kabinet pertengahan tahun, program yang diinisiasi di era kepemimpinan Bambang itu kemudian dilanjutkan oleh suksesornya, Sri Mulyani Indrawati.

Sekadar mengingatkan, tax amnesty adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada mereka yang tidak patuh melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif kepada mereka.

Tax amnesty memiliki sejumlah tujuan. Selain meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) dengan memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengungkapkan harta. Tidak hanya bagi WP pribadi dan badan besar, tapi juga pelaku UMKM.

Apabila mengacu pada realisasi tax amnesty pada periode pertama kepemimpinan Jokowi, penerimaan uang tebusan yang masuk kas negara mencapai Rp130 triliun. Perinciannya Rp90,36 triliun dari WP pribadi non-UMKM, Rp7,56 triliun dari OP UMK, Rp4,31 triliun WP badan non-UMKM, dan Rp620 miliar WP badan UKM. Adapun deklarasi harta mencapai Rp4.813,4 triliun dengan perincian Rp3.633,1 triliun deklarasi harta di dalam negeri dan repatriasi Rp146,6 triliun.

Dari angka-angka yang ada, tampak 'setoran' dari pelaku UMKM tidak sebesar yang diharapkan. Apalagi jumlah pelaku UMKM di Tanah Air lebih dari 50 juta.

Lalu, apa kendala yang membuat partisipasi UMKM masih minim terhadap program tax amnesty ini? Yang pertama dan utama tentunya ialah sosialisasi yang minim.

Hal lain ialah pelaku UMKM membutuhkan pendampingan, misalnya konsultan pajak, agar tidak kesulitan mengikuti program. Terakhir, merek dagang UMKM yang kebanyakan belum terdaftar.

UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun berhak mengikuti program pengampunan pajak. UMKM yang mendeklarasikan harta di bawah Rp10 miliar dikenai tarif tebusan 0,5%, sedangkan UMKM yang mendeklarasikan harta di atas Rp10 miliar dikenai tarif tebusan 2%.

 

Solusi

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak para WP, termasuk dari kalangan UMKM, segera mengikuti PSP. Apalagi program ini hanya berlangsung enam bulan hingga 30 Juni 2022.

Bagi mereka yang tidak mengikuti program tersebut, maka dapat dikenai sanksi denda 200%. Sebuah sanksi yang tidak ringan tentunya.

Agar PSP lebih maksimal, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah harus lebih gencar melakukan sosialisasi. Tidak harus selalu fokus soal program, tapi juga pengetahuan perpajakan yang selama ini masih minim diperoleh pelaku UMKM.

Sosialisasi yang dilakukan pun jangan hanya via media massa atau seminar-seminar, tapi turun langsung ke lapangan. Pegawai pajak bisa membuka semacam konter atau gerai di titik-titik pelaku UMKM seperti pasar.

Semua ini juga erat kaitannya dengan kurangnya kepercayaan terhadap aparatur pajak seiring sejumlah kasus dugaan korupsi. Hal-hal itu yang membuat pelaku UMKM tidak melaporkan perhitungan pajak mereka.

Khusus untuk program, pelaku UMKM perlu mengetahui apa yang harus mereka lakukan jika ingin mengikuti hingga tarif yang dikenakan. Belum lagi, pelaku UMKM termasuk kategori usaha yang membutuhkan banyak waktu dalam proses produksi, dari hulu hingga hilir.

Mereka akan merasa waktu terbuang untuk mengikuti PSP jika tidak jelas syarat-syaratnya dari awal. Untuk itu, perlu pendampingan dari pemerintah, tidak harus kantor pajak setempat, agar pelaku UMKM bersedia mengikuti program tersebut. Peran konsultan pajak dari kantor-kantor swasta juga bisa menjadi opsi mengatasi keterbatasan SDM.

Selain bermanfaat dalam menambah kas negara, PSP bagi UMKM juga bermanfaat dalam pendataan pelaku UMKM. Sudah bukan rahasia lagi kalau data terkait UMKM berbeda-beda antara satu instansi dan yang lainnya.

 

Harapannya, dengan keberadaan program PSP, maka data-data seputar pelaku UMKM dapat menjadi lebih baik ke depan. Keadilan perpajakan bagi semua kelompok masyarakat sebagaimana dambaan pemerintah pun dapat terwujud.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya