Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BESOK, 24 September dikenang sebagai hari tani sekaligus hari agraria dan tata ruang nasional. Reforma agraria menjadi program prioritas untuk mengatasi ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, khususnya bagi petani miskin.
Kementerian ATR/BPN sebagai kementerian utama pelaksana reforma agraria memiliki roadmap reforma agraria 2020–2024. Setelah ditelisik, roadmap ini berisi pendahuluan, arahan presiden, konsep reforma agraria, penataan agraria, skema dan capaian, progres pelepasan kawasan hutan untuk tanah obyek reforma agraria, roadmap, isu strategis, rencana aksi dan kisah sukses reforma agraria (Sumber: Dirjen Penataan Agraria, K-ATR/BPN, Juni 2020).
Bagian pendahuluan memuat dasar-dasar filosofis pengelolaan sumber daya agraria berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 (ayat 3), arah kebijakan pembaruan agraria sesuai TAP MPR IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam, dan prinsip-prinsip reforma agraria sesuai UUPA No.5/1960. Selain itu, diungkapkan masalah pokok berupa ketimpangan pemilikan tanah, sengketa tanah, alih fungsi tanah, dan tanah terlantar.
Presiden Jokowi (29/5/20), meminta percepatan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat untuk diprioritaskan, misalnya; Program sertifikasi tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat. "Saya ingin pastikan program prioritas ini tetap berjalan tetapi memerhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata presiden.
Konsepsi
Konsep reforma agraria, dalam hal ini merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reforma agraria merupakan kombinasi kegiatan penataan aset, yakni penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan, dengan penataan akses berupa pemberian pendampingan bagi subyek agar dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.
Pengertian utuh reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia (Perpres 86/2018, Ayat 1). Dasar hukum pelaksanaan reforma agraria berdasarkan Pancasila, UUD 1945, UU 5/1960 (UUPA), TAP MPR RI No. IX/MPR/2001, UU 17/2007, Perpres 2/2015, dan Perpres 86/2018.
Penataan agraria dilaksanakan secara berkelanjutan. Input dalam kegiatan penataan agraria ini adalah data spasial dan tekstual mengenai ruang, tanah dan penduduk. Sedangkan outputnya adalah tanah untuk kemakmuran rakyat berupa kepastian hak dan kesejahteraan rakyat.
Penataan penggunaan tanah dalam sistem penataan agraria berkelanjutan ini bertujuan agar setiap penggunaan tanah dapat dilakukan secara efisien, efektif dan berdaya guna serta berhasil guna. Penataan dibatasi lima faktor; tata ruang tanah, tata guna tanah, hak atas tanah, kemampuan tanah, dan faktor pembatas lainnya dengan memperhatikan karakteristik perkotaan atau pedesaan.
Integrasi
Roadmap ini mengintegrasikan penataan agraria berkelanjutan dalam tahapan pelaksanaan reforma agraria yang meliputi rangkaian kegiatan persiapan, pengumpulan data, kajian dan analisa, serta pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan K-LHK. Tindak lanjut dari integrasi ini adalah penataan asset, redistribusi tanah berkelanjutan, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat.
Skema pelaksanaan reforma agraria dalam roadmap K-ATR/BPN menempatkan legalisasi tanah dan redistribusi aset sebagai kegiatan pokok. Legalisasi dalam hal ini, terkait tanah transmigrasi dan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Sedangkan redistribusi tanah bekas HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, serta dari pelepasan kawasan hutan. Total target nasional seluas 9 juta hektare (ha) sebagaimana dijanjikan Jokowi dalam Nawacita (2014).
Berikutnya disajikan data capain reforma agraria. Per Januari 2021, kegiatan legalisasi melebih target (145,31%) sedangkan untuk redistribusi masih jauh dari taget yang ditetapkan sebelumnya (26,44%). Luas kawaasan hutan yang dilepaskan untuk menjadi tanah obyek reforma agraria, K-LHK melaporkan seluas 2.659.780 ha. Hingga akhir 2020, bekas kawasan hutan yang telah disertipikasi oleh K-ATR/BPN baru seluas 223.686 ha (16,015).
Sedangkan target redistribusi tanah ditetapkan seluas 4,5 juta ha dalam roadmap reforma agraria. Target per tahunnya; 2020 seluas 1.189.748 ha (26,44%) atau 1.830.034 bidang, 2021 seluas ±260.954 ha (5,80%) atau 483.334 bidang, 2022 seluas ±202.683 ha (4,50%) atau 424.420 bidang, 2023 seluas ±1.011.243 ha (22,47%) atau ±2.046.548 bidang, dan 2024 seluas ±1.835.373 ha (40,79%) atau ±4.049.146 bidang.
Kegiatan penataan akses dalam reforma agraria, meliputi; pada 2020 sebanyak 57.034 KK (4,24%), 2021 sebanyak 122.758 KK (9,13%), 2022 sebanyak 129.600 KK (9,64%), 2023 sebanyak 564.281 KK (41,95%), dan 2024 sebanyak 471.294 KK (35,04%). Total target jumlah warga yang terfasilitasi kegiatan penataan akses ini sebanyak 1.344.967 KK.
Target rencana strategis penataan akses adalah percepatan penurunan ketimpangan pemilikan tanah dan sosial ekonomi masyarakat. Target prioritas peningkatan kesejahteraan sebanyak 122.758 KK 2021 dengan anggaran sebesar Rp92.633.509.000 dengan intervensi pendampingan di sektor pertanian, perikanan dan UMKM.
Kegiatan penatagunaan tanah dalam roadmap ini mencakup sebanyak 1,657 data. Target penatagunaan tanah 2020 sebanyak 85 data (5,13%), 2021 sebanyak 167 data (10,08%), 2022 sebanyak 34 data (2,05%), 2023 sebanyak 703 Data (42,43%), dan 2024 sebanyak 668 data (40,31%).
Lima isu strategis yang tercantum dalam roadmap ini, adalah obyek redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan, subyek redistribusi tanah atas obyek yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, penataan penggunaan tanah dalam rangka reforma agraria, pemberdayaan masyarakat, dan anggaran. Kelimanya sudah diidentifikasi permasalahan dan alternatif solusinya.
Rencana aksi
Rencana aksi dalam roadmap reforma agraria ini dibagi per tahun. Tahun 2020 realisasi redistribusi tanah seluas 1.189.748 ha (26,44%) atau 1.830.034 bidang backlog/sisa dari target seluas 3.310.252 ha (73,56%). Tahun 2021 target redistribusi tanah seluas ±260.954 ha (5,80%) atau 483.334 bidang. Tahun 2022 targetnya seluas ±202.683 ha (4,50%) atau 424.420 bidang. Tahun 2023 targetnya seluas ±1.011.243 ha (22,47%) atau ±2.046.548 bidang. Tahun 2024 targetnya seluas ±1.835.373 ha (40,79%) atau ±4.049.146 bidang.
Untuk 2021-2022 dirumuskan 11 rencana aksi, yakni; 1. Pelaksanan pilot project percepatan redistribusi tanah di 4 lokasi (Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Sumsel) seluas ±53.967 (5,57%%) dari SK Pencadangan seluas 968.918, 2. Menyelesaikan redistribusi tanah dari hasil inver PPTKH, 3. Perlu adanya kegiatan untuk memastikan PKH yang telah APL terverifikasi clean & clear (DIP4T dan rekonstruksi batas), 4. Penerbitan aturan untuk penyerahan 20% luas tanah untuk perkebunan dari pemegang izin PKH, 5. Revisi Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, 6. Pelaksanaan pilot project pengembangan penataan akses dan penataan penggunaan tanah berdasarkan SPAB dan pengembangannya, 7. Pelaksanaan joint survey penataan batas dalam rangka pelepasan KH, 8. Percepatan tata batas dan penerbitan SK Penetapan/Perubahan atas adendum IUPHHK, 9. Percepatan penyelesaian permasalahan pada lokasi transmigrasi melalui Tim GTRA, 10. Realisasi sisa target pelepasan KH untuk memenuhi target 4,1 juta ha, dan 11. Penyelesaian lokasi prioritas reforma agraria (major project).
Tahun 2023; 1. Menyelesaikan redistribusi tanah dari PKH yang telah APL (setelah terverifikasi clean & clear pada 2022), 2. Redistribusi tanah hasil pilot project dan sebagian 20% PKH untuk perkebunan, dan 3. Penyelesaian lokasi prioritas reforma agraria (major project).
Sedangkan 2024, rencana aksinya; 1. Penyelesaian redistribusi tanah yang merupakan backlog target 4,5 juta ha, dan (2) Penyelesaian lokasi prioritas reforma agraria (major project).
Keseluruhan isi roadmap ini membutuhkan komitmen dan kompetensi dari seluruh jajaran pemerintahan sehingga menjadikannya mungkin terealisasi dalam praktik. Keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang terus meningkat sebagai dampak dari realisasi roadmap ini. Selamat hari tani nasional serta hari agraria dan tata ruang nasional 2021.
International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 dinilai menjadi tonggak penting penguatan kolaborasi pembangunan infrastruktur nasional.
BPK telah mengeluarkan laporan evaluasi atas kinerja Badan Bank Tanah. Laporan ini menyoroti aspek tata kelola, akuisisi lahan, dan penyediaan tanah untuk reforma agraria.
KONFLIK agraria yang terus meningkat menjadi tantangan utama bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan.
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan target swasembada pangan di 2027 terlalu ambisius. Ia pun meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan itu.
Lewat reforma agraria, akses terhadap tanah menjadi pintu gerbang menuju kesejahteraan.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
MENTERI Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa stok cadangan beras pemerintah (CBP) resmi menembus 4 juta ton.
Utama Spice, jenama gaya hidup sehat asal Bali, resmi membuka toko kedelapan.
PEMERINTAH mengklaim berhasil mencetak tonggak sejarah baru dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Pengadaan pupuk yang tidak lagi memerlukan banyak persetujuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Dengan penyederhanaan regulasi, diharapkan produksi pertanian akan meningkat.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan ruang bagi IHT untuk tumbuh dan beradaptasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved