Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
In a crisis, be aware of the danger, but recognise the opportunity - John F Kennedy
PERANG melawan covid-19 masih jauh dari usai, namun beberapa pihak telah mulai menyuarakan perlunya dikurangi peran militer dalam penanggulangan pandemi ini. Benarkah peran militer dianggap berlebihan dalam pandemi covid-19 ini?
Dalam buku putih Pertahanan Indonesia 2015, pada Bab 2 disebutkan bahwa hakekat ancaman terdiri atas ancaman belum nyata yaitu perang terbuka dan invasi pasukan asing serta ancaman nyata berupa ancaman yang sering terjadi dan dihadapi setiap saat, dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman nyata merupakan bentuk ancaman yang menjadi prioritas dalam penanganannya, meliputi; terorisme dan radikalisme, separatisme dan pemberontakan bersenjata, bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ancaman biologi saat ini terdapat dalam bentuk bioweapon, biocrime, biological warfare dan bioterrorism. Mengapa dalam bentuk seperti itu? Jawabannya adalah karena mudah dibuat, dibawa dan bereplikasi, memiliki dampak dampak biologis, dampak ekonomi, dampak sosial, dampak pertahanan keamanan bahkan dampak politik.
Untuk mempercepat pelaksanaan International Health Regulation (IHR 2005), maka pada Februari 2014, diluncurkan Global Health Security Agenda (GHSA), yang bertujuan mencegah wabah menjadi epidemi regional atau pandemi, deteksi cepat dan merespons ancaman tersebut di sumbernya. GHSA adalah kemitraan dari lebih 65 negara, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan non-pemerintah untuk membantu membangun kapasitas negara dalam menciptakan dunia yang aman dan terlindungi dari ancaman penyakit menular dan meningkatkan ketahanan kesehatan global sebagai prioritas nasional dan global. Mitra kerja GHSA antara lain WHO, FAO, OIE, Interpol, ECOWAS, UNISDR dan EU. Indonesia adalah Ketua Troika GHSA pada 2016 yang dijabat Menteri Kesehatan RI.
GHSA menetapkan Sebelas Paket Aksi GHSA terhadap ancaman biologis, dibagi menjadi tiga bidang yaitu prevent, detect dan respond, yang kemudian di pecah menjadi sebelas paket aksi yang sejalan dengan IHR 2005-WHO. Setiap paket aksi merupakan indikator untuk mengukur pencapaian target lima tahun ke depan dan menunjukkan seberapa besar komitmen negara tersebut dalam menghadapi ancaman pandemi.
Jauh sebelum pandemi ini terjadi, pada Oktober 2017, TNI telah melakukan langkah antisipasi dan latihan skala internasional dalam bentuk table top exercise (TTX) bekerja sama dengan WHO dengan tema Table Top Exercises on Managing Future Global Health Risk by Strengthening Civilian and Military Health Services di Jakarta, dibuka di Istana Negara oleh Presiden RI, dihadiri 124 peserta dari 50 negara dan lembaga internasional.
TTX tersebut menghasilkan deklarasi Jakarta Call for Action, yang menyerukan dibentuknya kesiapsiagaan menghadapi pandemi terhadap penyakit yang dapat terjadi di beberapa negara. Bentuk kerja sama WHO dengan institusi militer tersebut merupakan bentuk kerja sama sipil-militer pertama yang dilaksanakan oleh WHO. Keberhasilan kegiatan tersebut selanjutnya menjadi model bagi kerja sama sipil-militer bagi negara lain.
Setelah melalui serangkai pertemuan teknis WHO di Paris dan Hongkong, dihasilkan suatu buku panduan berupa Guide for Multisectoral Partnership Coordination for International Health Regulation (2005) and Health Security yang digunakan sebagai panduan bagi 196 negara anggota WHO. Jakarta Call for Action menjadi rujukan utama buku panduan tersebut.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari peran bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka kegiatan ini merupakan sumbangan bangsa Indonesia bagi dunia dalam hal ketahanan kesehatan global.
Keterlibatan TNI dan landasan hukum
Dalam UU RI NO.34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui operasi militer untuk Perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam OMSP, salah satu tugas TNI adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Dalam Pasal 20 ayat (2), disebutkan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan OMSP, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
kesepakatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertahanan 2015 diantaranya berisi kerja sama kesehatan dalam memperkuat kapasitas deteksi dan respons terhadap bahaya di bidang Kimia, biologi, radiasi, nuklir dan eksplosif (KBRNE), penyelenggaraan penanggulangan penyakit, krisis kesehatan, dan bencana dan regulasi bidang kesehatan nasional yang terkait bidang pertahanan negara.
Sebagai hasil perjuangan panjang maka pada 17 Juni 2019 terbitlah payung hukum yang mewadahi penanganan bencana biologis berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Pada Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada 22 kementerian dan lembaga serta seluruh kepala daerah untuk menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berdampak nasional dan/atau global.
Dalam Inpres tersebut maka Menteri Pertahanan bertugas untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kerja sama dalam pengerahan sumber daya sektor pertahanan untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam baik mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.
Sedangkan Panglima TNI bertugas untuk mengerahkan personel, sarana, dan prasarana serta upaya mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat sebelum, selama, dan sesudah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam; dan memberikan komando penanggulangan taktis dalam kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat dan/atau bencana nonalam, baik yang mengandung unsur kesengajaan maupun tidak.
Tidak lama berselang, tidak sampai satu tahun, timbulah pandemi covid-19 dan pada 2 Maret 2020, secara resmi Indonesia mengumumkan dua kasus pertama terkonfirmasi positif yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo. Selanjutnya angka konfirmasi positif dan korban meninggal terus meningkat hingga saat ini.
Untuk menghadapi covid-19 terbitlah Kepres RI No.7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, di mana Asisten Operasi Panglima TNI adalah Wakil Ketua Pelaksana. Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020. Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Alasannya adalah pada awal pandemi, masalah utama adalah kesehatan maka pendekatan yang utama adalah kesehatan. Namun, ternyata ketika mobilitas harus dikurangi dan dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), maka memengaruhi ekonomi. Sehingga, diputuskan untuk dibentuk satuan tugas yang fungsinya adalah penanganan covid-19 dari pendekatan kesehatan berdampingan dengan penanganan ekonomi.
Presiden memandang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN masih dapat dioptimalkan kerjanya. Sehingga Presiden menerbitkan Perpres 108 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN. Pada Pasal 4A ditetapkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana I, sedangkan Kapolri sebagai Wakil Ketua Pelaksana II. Bertindak sebagai ketua Tim Pelaksana adalah Menteri BUMN.
Operasi kemanusiaan
Diawal pandemi, pada 2 Februari 2020, 42 orang tim gabungan yang terdiri dari kru pesawat, Kemenlu, Kemenkes, Puskes TNI, Koopsus TNI dan Bais TNI, berhasil melaksanakan evakuasi udara terhadap 238 WNI dari Wuhan, ibukota Provinsi Hubei, Tiongkok. Pesawat Batik Air A-330 dengan kode BTK 8619, berangkat dari Tianhe International Airport, pukul 03.44 waktu setempat, selanjutnya menuju Batam dan kemudian menggunakan 3 pesawat TNI AU diterbangkan ke Lanud Raden Sadjad, Ranai, pulau Natuna.
Di hanggar lanud yang telah disiapkan tenda isolasi, mereka kemudian di isolasi selama 14 hari. Selain itu, tercatat sebanyak 13 kali proses evakuasi telah dilaksanakan oleh TNI untuk mengevakuasi WNI yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di berbagai kapal di dunia, di antaranya 324 WNI dari ABK MV Costa Mediterranea, 188 WNI dari kapal World Dream dan 68 WNI dari kapal Diamond Princess.
Selanjutnya pada 23 Maret 2020, Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto membentuk empat Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) di empat wilayah. Didalamnya terdapat unsur gabungan TNI-Polri, kementerian, lembaga dan relawan yang dipimpin para Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotama Ops) TNI.
Keempat Kogasgabpad itu terdiri dari Kogasgabpad Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Jakarta dipimpin Pangdam Jaya, Kogasgabpad Pulau Natuna dipimpin Pangkoopsau I, Kogasgabpad Pulau Sebaru dipimpin Pangkoarmada I, Kogasgabpad RS Khusus Infeksi Pulau Galang dipimpin Pangdam I/Bukit Barisan.
Di samping itu dilakukan tiga jenis operasi kemanusiaan yang digelar yaitu operasi penanganan medis, operasi pengamanan, dan operasi dukungan.
Operasi penanganan medis terstruktur
TNI memiliki 738 fasilitas kesehatan, di antaranya 109 rumah sakit. Dalam rangka menghadapi covid-19 maka disiapkan 93 fasilitas kesehatan TNI berkemampuan melaksanakan pemeriksaan PCR untuk melaksanakan deteksi dini covid-19 dan penyakit menular lain seperti HIV, malaria, tuberkulosa dengan teknologi terbaru (PCR, gen-expert, rapid test) untuk mendeteksi ancaman biologis. Dalam menghadapi pandemi telah disiapkan 2.343 tempat tidur (TT) ruang isolasi, 178 TT HCU dan 292 TT ICU.
TNI juga mengerahkan rumah sakit lapangan di 5 Batalyon Kesehatan (2 Yonkes Kostrad, 2 Yonkes Marinir dan 1 Yonkes Denma Mabesau) dan 3 kapal rumah sakit, yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Laut. Ketiga kapal RS tersebut yaitu kapal BRS KRI dr Soeharso-990, KRI Semarang-594 dan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991, yang dilengkapi dengan ruang isolasi untuk penanggulangan wabah menular seperti covid-19. TNI Angkatan Udara memiliki kemampuan evakuasi medik udara, baik taktis maupun strategis dan mengoperasikan 2 unit kontainer medik udara (KMU) milik Diskesau, yang berkemampuan melaksanakan operasi dalam penerbangan. (Puskes TNI, data per 9 Oktober 2020).
Di samping itu TNI memiliki lembaga kesehatan matra yang terus menerus melakukan riset dan pengembangan kesehatan matra yaitu Lembaga Kesehatan Militer (Lakesmil) TNI AD, Lembaga Kesehatan Kelautan (Lakesla) TNI AL, Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa (Lakespra) TNI AU, Lembaga Kesehatan Gigi dan Mulut di tiap angkatan dan Lafibiovak TNI serta lembaga farmasi di tiap angkatan untuk kemandirian obat dan vaksin. Saat ini RSPAD menjadi tempat penelitian lanjutan vaksin Nusantara, suatu vaksin yang berbasiskan sel dentritik.
Satuan yang telah memiliki kemampuan dalam menangani masalah nuklir, biologi dan kimia adalah Kompi Nubika dan Ton Zipur TNI AD yang berada di Yon Zipur di 15 Kodam, sementara itu Satnubika Koopsus TNI sedang merencanakan pembentukan Satnubika TNI.
RS Darurat COVID-19, Wisma Atlet, di Kemayoran, Jakarta. Hingga 25 Agustus 2021 telah merawat 98.746 pasien terdiri dari 97.355 pasien rawat inap dan 1.391 pasien rawat jalan. Kapasitas TT yang dimiliki sebanyak 7.894 TT rawat umum, 13 TT IMCU, 83 TT HCU/ICU dan 30 TT IGD. Diawaki oleh 2.907 personel dari Kemenkes, TNI, Polri dan relawan. Sebagai Koordinator RSDC Wisma Atlet adalah Kapuskes TNI. (Sumber; Dashboard RSDCWA 25 Agustus 2021).
RS Khusus Infeksi Pulau Galang, hingga 26 Agustus 2021 telah merawat 15.677 pasien seluruhnya adalah pasien rawat inap. Kapasitas tempat tidur yang dimiliki sebanyak 460 TT, terdiri dari 240 TT karantina, 200 TT observasi dan 20 TT ICU. Diawaki oleh 241 personel dari Kemenkes, TNI, Polri dan relawan. (Dashboard RSKIPG 26 Agustus 2021).
TNI juga terlibat aktif dalam program vaksinasi covid-19 melalui pengerahan personel dan penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan TNI serta pengerahan alutsista untuk membantu pendistribusian vaksin keseluruh pelosok Nusantara. Selain tenaga kesehatan TNI, satuan TNI Kewilayahan juga membantu memberikan penyuluhan dan sosialisasi vaksin terhadap masyarakat.
TNI telah melaksanakan vaksinasi melalui faskes TNI di 803 RS dan fasilitas tingkat I di seluruh Indonesia, juga melakukan kegiatan-kegiatan seperti serbuan vaksinasi, vaksinasi mobile dan bekerja sama dengan pihak swasta hingga menyediakan vaksinator sebanyak 10.867 personel. Setidaknya TNI sudah melakukan vaksinasi 8.489.210 dosis pertama dan 1.346.404 dosis kedua. Dari 23 Juni hingga 5 Agustus 2021, TNI Angkatan Laut telah melakukan vaksinasi pada 400.000 warga pesisir di seluruh Indonesia. (Kominfo, 8 agustus 2021).
Untuk memperkuat sumber daya manusia di lapangan, Panglima TNI telah melantik dan langsung menerjunkan 164 orang perwira prajurit karier khusus tenaga kesehatan TNI yang akan langsung bekerja sesuai keahlian mereka masing-masing.
Dalam upaya memerangi berita bohong atau hoaks, TNI juga melakukan upaya sinergi dan kolaborasi untuk memenangkan perang informasi dan narasi terkait vaksin covid-19. Dibutuhkan pendekatan yang lebih baik dalam mengkomunikasikan vaksin covid-19 dan kepatuhan disiplin protokol kesehatan. Sebab, saat ini masih ada sebagian masyarakat yang enggan patuh terhadap hal tersebut.
Sementara itu untuk pengendalian covid-19, Kementerian Kesehatan RI menetapkan tiga strategi baru di antaranya menggandeng Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas untuk bersama-sama membantu tracing dan monitoring isolasi. Di sini terlihat bahwa peran TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmasnya sebagai ujung tombak pengendalian covid-19 sangat diperlukan.
Siap hadapi ancaman pandemi
Dalam dunia global, penyakit tidak mengenal batas dan kesiapsiagaan global terhadap risiko ancaman kesehatan adalah salah satu tantangan besar di zaman sekarang yang hanya dapat diselesaikan secara kolektif. Setelah seabad dunia mengalami pandemi ternyata tidak ada satupun negara yang siap menghadapi pandemi. Dengan makin cepatnya sarana transportasi dan pergerakan manusia, dalam tempo singkat suatu penyakit yang timbul di suatu tempat dapat merebak ke seluruh dunia.
Penyakit adalah bagian alami dari dunia kita, jadi pertanyaannya bukan tentang 'apakah', tetapi 'kapan' wabah berikutnya akan terjadi. Pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan harus dapat mencegah, mendeteksi dan merespons serta menyediakan sistem pelayanan kesehatan terbaik untuk melindungi dan merawat rakyatnya ketika terjadi bencana. Untuk itu pemerintah harus meningkatkan kesiapsiagaan dan kapasitasnya sebagai antisipasi epidemi maupun pandemi di masa mendatang.
Belajar dari pengalaman penanganan bencana, baik alam maupun non alam, maka TNI telah dan akan terus berperan penting dalam upaya mewujudkan ketahanan kesehatan global. Untuk itu diperlukan kerja sama multi-sektoral dan multi-lateral dalam kerangka ketahanan kesehatan global.
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved