Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SECARA hukum internasional, hak dan kewajiban penyandang disabilitas diatur dalam ketentuan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Begitupun, dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities, yang merupakan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dimana negara wajib melindungi, mempromosikan dan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dan juga memastikan penyandang disabilitas setara dengan manusia lainnya di mata hukum.
Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya. Perjanjian ini, juga merupakan satu-satunya instrumen hak asasi manusia dengan dimensi pembangunan berkelanjutan.
Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan, dalam berbicara isu disabilitas, landasannya adalah berdasarkan HAM dan pemenuhan atas hak. Juga, menjadi ruh UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Menghindari paradigma karitatif dan amal.
Dengan menempatkan disabilitas sebagai konstruksi sosial, dan menjadikan disabilitas sebagai urusan seluruh jajaran pemerintahan, yang bersifat multi-sektoral. Komitmen tersebut, dituangkan dalam kebijakan 7 Peraturan Pemeritah dan 2 Peraturan Presiden mengenai penyandang disabilitas.
Implementasinya pun, mulai di laksanakan kolaboratif, sinergis, dengan upaya harmonisasi berbagai kebijakan di Kementerian dan Lembaga. Kita mulai meninggalkan paradigm lama dalam UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, yang masih dilandaskan pada perspektif rasa belas kasihan, menempatkan disabilitas sebagai masalah dari individu yang bersangkutan, dan, menjadikan disabilitas sebagai urusan satu kementerian saja.
Jika melihat masa transisinya kebijakan itu, masih banyak ditemukan hambatan, yang menjadi faktor utama terulurnya proses kemandirian disabilitas, sebagai warga, yang setara dengan non disabilitas dalam memiliki jaminan hak, yang secara khusus diatur dalam UU No 8/2016.
Demikian juga, masalah moda transportasi, serta, fasilitas gedung-gedung perkantoran, dan juga akses jalan. Negara wajib memberikan pelayanan dan akses kepada penyandang disabilitas, di samping yang terpenting adalah membuka perspektif tentang disabilitas.
Berdasarkan kebijakan yang ada, pada 2016 muncullah gerakan Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD), yang menjadi sebuah gerakan moral, lahir dari masyarakat sipil (sinergi non disabilitas dan disabilitas). Hal itu, sebagai hutang peradaban, untuk mengkampanyekan Hak Disabilitas menggunakan media 'mudik' yang ramah dalam aksesibilitas, dengan prinsip adanya kemudahan, kesetaraan, kegunaan dan manfaat, keselamatan serta kemandirian. Sehingga, gerakan ini muncul karena situasi transportasi publik, bangunan dan fasilitas umum yang belum akses untuk penyandang disabilitas.
Situasi transportasi publik yang tidak ramah tersebut, sering membuat penyandang disabilitas kehilangan kesempatan berkarya, menempuh pendidikan. Bahkan, untuk berpergian, baik jarak jauh atau pun dekat, apalagi untuk mudik melakukan silaturahim kepada keluarganya di kampung. Mudik menjadi sebuah mimpi, yang tak pernah akan terwujud jika melihat ruang yang belum aksesibel.
MRAD, melakukan pendekatan sinergi kepada para pihak yang berkepentingan. Antara lain, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian PUPR, Kepolisian RI, DPR RI melalui Komisi VIII, Perusahaan, Lembaga, Komunitas dan Masyarakat.
Atas kerja dari semua pihak, maka mudik pertama (2016) dilakukan sebagai ujicoba aksesibilitas dari hasil assessment dan kampanye (2012-2015), tentang kondisi transportasi publik dan infrastruktur penunjang bagi penyandang disabilitas. Lalu, pada 2019 MRAD, menyelenggarakan mudik Natal dan Tahun Baru bersama Kementerian Perhubungan.
Hal itu di lakukan, guna merespon semua kondisi di atas, dengan membangun upaya pengarusutamaan hak disabilitas bertransportasi secara berkelanjutan. Agar, disabilitas mendapatkan hak pelayanan publik dan bekerja secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Proses bersama MRAD ini, membuat Menteri Perhubungan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk bekerja di dunia transportasi, dengan harapan dapat memberikan masukan langsung. Terpilihlah 8 orang penyandang disabilitas yang kini bekerja di bagian perencanaan IT dan administrasi, perizinan perhubungan darat, akunting, administrasi perhubungan laut, humas, dan bagian perencanaan perhubungan darat. Agar, pengarusutamaan isu disabilitas dapat terkawal dengan baik di lintas jajarannya.
Meski aksesibilitas menyangkut kemudahan, kesetaraan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian, namun, masih minim pada fasilitas-fasilitas umum seperti stasiun, bandara, terminal, pelabuhan dan jalan. Termasuk, pada alat dan jenis transportasinya. Pekerjaan rumah masih banyak, yang harus terus berproses bersama sampai saat ini.
Gerakan ini, semata-mata untuk terus memberikan edukasi para pihak, bahwa pelayanan kepada disabilitas adalah kewajiban dan dijamin oleh UU, bahkan konstitusi bangsa Indonesia.
MRAD memiliki sebuah visi besar, bahwa ramah disabilitas mampu diwujudkan dalam pelayanan seluruh sektor, mulai dari infrastruktur yang ramah disabilitas hingga SDM yang mampu memberikan pelayanan kepada disabilitas tanpa diskriminasi, dan menghargai disabilitas sebagai kelompok yang berdaya dan memiliki hak yang sama.
Tentunya, perjuangan masih panjang. Karena MRAD dilaksanakan setiap bulan Ramadan, tidak hanya isu transportasi yang di sorot, tetapi termasuk kesetaraan hak beribadah. Bersamaan dengan audit fasilitas menuju, dan saat bertransportasi juga dalam pelaksanaan di bulan Ramadan melakukan audit rumah ibadah akses.
Untuk itu, upaya ke depan membangun kampanye bersama, konektivitas, sinergis, dan upaya menjangkau yang tidak terjangkau, menjadi hal yang sangat strategis untuk terus di lakukan bersama, guna memajukan pekerjaan rumah kita di dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan produk turunannya.
Api semangat kampanye, pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan penegakan hukum, yang lebih mengedepankan upaya-upaya preventif dan memberi perlindungan, memberikan akses kemandirian, dan kemudahan bagi penyandang disabilitas jangan pernah padam. Agar, upaya kerja bersama untuk disabilitas sejak dini dapat terus berlanjut, dan berjalan, yang bermuara pada kualitas hidup, dan kebahagiaan yang lebih baik untuk disabilitas dan Indonesia.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Pelabuhan Satui memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang logistik pertambangan dan industri di Kalimantan Selatan.
Ahmad Yani, sempat menemui massa aksi ojek online (ojol) yang berdemo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Namun, pertemuan itu ditolak oleh massa aksi.
KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menemui massa pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusay
Dia juga meminta agar tidak ada lagi tarif murah dan potongan komisi aplikator maksimal 10%.
Sebagian mereka adalah para mahasiswa dan perantau pedagang kecil atau pekerja swasta. Dengan mendaftarkan diri ikut mudik gratis bisa menghemat biaya perjalanan atau ongkos angkutan.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved