Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SECARA hukum internasional, hak dan kewajiban penyandang disabilitas diatur dalam ketentuan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP).
Begitupun, dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities, yang merupakan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dimana negara wajib melindungi, mempromosikan dan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, dan juga memastikan penyandang disabilitas setara dengan manusia lainnya di mata hukum.
Perjanjian ini telah membantu menyebarkan pandangan bahwa penyandang disabilitas adalah anggota masyarakat yang setara dengan anggota lainnya. Perjanjian ini, juga merupakan satu-satunya instrumen hak asasi manusia dengan dimensi pembangunan berkelanjutan.
Presiden RI Joko Widodo selalu menekankan, dalam berbicara isu disabilitas, landasannya adalah berdasarkan HAM dan pemenuhan atas hak. Juga, menjadi ruh UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, Menghindari paradigma karitatif dan amal.
Dengan menempatkan disabilitas sebagai konstruksi sosial, dan menjadikan disabilitas sebagai urusan seluruh jajaran pemerintahan, yang bersifat multi-sektoral. Komitmen tersebut, dituangkan dalam kebijakan 7 Peraturan Pemeritah dan 2 Peraturan Presiden mengenai penyandang disabilitas.
Implementasinya pun, mulai di laksanakan kolaboratif, sinergis, dengan upaya harmonisasi berbagai kebijakan di Kementerian dan Lembaga. Kita mulai meninggalkan paradigm lama dalam UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, yang masih dilandaskan pada perspektif rasa belas kasihan, menempatkan disabilitas sebagai masalah dari individu yang bersangkutan, dan, menjadikan disabilitas sebagai urusan satu kementerian saja.
Jika melihat masa transisinya kebijakan itu, masih banyak ditemukan hambatan, yang menjadi faktor utama terulurnya proses kemandirian disabilitas, sebagai warga, yang setara dengan non disabilitas dalam memiliki jaminan hak, yang secara khusus diatur dalam UU No 8/2016.
Demikian juga, masalah moda transportasi, serta, fasilitas gedung-gedung perkantoran, dan juga akses jalan. Negara wajib memberikan pelayanan dan akses kepada penyandang disabilitas, di samping yang terpenting adalah membuka perspektif tentang disabilitas.
Berdasarkan kebijakan yang ada, pada 2016 muncullah gerakan Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD), yang menjadi sebuah gerakan moral, lahir dari masyarakat sipil (sinergi non disabilitas dan disabilitas). Hal itu, sebagai hutang peradaban, untuk mengkampanyekan Hak Disabilitas menggunakan media 'mudik' yang ramah dalam aksesibilitas, dengan prinsip adanya kemudahan, kesetaraan, kegunaan dan manfaat, keselamatan serta kemandirian. Sehingga, gerakan ini muncul karena situasi transportasi publik, bangunan dan fasilitas umum yang belum akses untuk penyandang disabilitas.
Situasi transportasi publik yang tidak ramah tersebut, sering membuat penyandang disabilitas kehilangan kesempatan berkarya, menempuh pendidikan. Bahkan, untuk berpergian, baik jarak jauh atau pun dekat, apalagi untuk mudik melakukan silaturahim kepada keluarganya di kampung. Mudik menjadi sebuah mimpi, yang tak pernah akan terwujud jika melihat ruang yang belum aksesibel.
MRAD, melakukan pendekatan sinergi kepada para pihak yang berkepentingan. Antara lain, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian PUPR, Kepolisian RI, DPR RI melalui Komisi VIII, Perusahaan, Lembaga, Komunitas dan Masyarakat.
Atas kerja dari semua pihak, maka mudik pertama (2016) dilakukan sebagai ujicoba aksesibilitas dari hasil assessment dan kampanye (2012-2015), tentang kondisi transportasi publik dan infrastruktur penunjang bagi penyandang disabilitas. Lalu, pada 2019 MRAD, menyelenggarakan mudik Natal dan Tahun Baru bersama Kementerian Perhubungan.
Hal itu di lakukan, guna merespon semua kondisi di atas, dengan membangun upaya pengarusutamaan hak disabilitas bertransportasi secara berkelanjutan. Agar, disabilitas mendapatkan hak pelayanan publik dan bekerja secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Proses bersama MRAD ini, membuat Menteri Perhubungan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk bekerja di dunia transportasi, dengan harapan dapat memberikan masukan langsung. Terpilihlah 8 orang penyandang disabilitas yang kini bekerja di bagian perencanaan IT dan administrasi, perizinan perhubungan darat, akunting, administrasi perhubungan laut, humas, dan bagian perencanaan perhubungan darat. Agar, pengarusutamaan isu disabilitas dapat terkawal dengan baik di lintas jajarannya.
Meski aksesibilitas menyangkut kemudahan, kesetaraan, kegunaan, keselamatan dan kemandirian, namun, masih minim pada fasilitas-fasilitas umum seperti stasiun, bandara, terminal, pelabuhan dan jalan. Termasuk, pada alat dan jenis transportasinya. Pekerjaan rumah masih banyak, yang harus terus berproses bersama sampai saat ini.
Gerakan ini, semata-mata untuk terus memberikan edukasi para pihak, bahwa pelayanan kepada disabilitas adalah kewajiban dan dijamin oleh UU, bahkan konstitusi bangsa Indonesia.
MRAD memiliki sebuah visi besar, bahwa ramah disabilitas mampu diwujudkan dalam pelayanan seluruh sektor, mulai dari infrastruktur yang ramah disabilitas hingga SDM yang mampu memberikan pelayanan kepada disabilitas tanpa diskriminasi, dan menghargai disabilitas sebagai kelompok yang berdaya dan memiliki hak yang sama.
Tentunya, perjuangan masih panjang. Karena MRAD dilaksanakan setiap bulan Ramadan, tidak hanya isu transportasi yang di sorot, tetapi termasuk kesetaraan hak beribadah. Bersamaan dengan audit fasilitas menuju, dan saat bertransportasi juga dalam pelaksanaan di bulan Ramadan melakukan audit rumah ibadah akses.
Untuk itu, upaya ke depan membangun kampanye bersama, konektivitas, sinergis, dan upaya menjangkau yang tidak terjangkau, menjadi hal yang sangat strategis untuk terus di lakukan bersama, guna memajukan pekerjaan rumah kita di dalam UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan produk turunannya.
Api semangat kampanye, pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan penegakan hukum, yang lebih mengedepankan upaya-upaya preventif dan memberi perlindungan, memberikan akses kemandirian, dan kemudahan bagi penyandang disabilitas jangan pernah padam. Agar, upaya kerja bersama untuk disabilitas sejak dini dapat terus berlanjut, dan berjalan, yang bermuara pada kualitas hidup, dan kebahagiaan yang lebih baik untuk disabilitas dan Indonesia.
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved