Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mencermati Putusan PN Surabaya Terhadap ANTM

Ferdy Hasiman | Pengamat Pertambangan & Energi
26/1/2021 11:25
Mencermati Putusan PN Surabaya Terhadap ANTM
Istimewa(Dok. Pribadi)

   PEKAN lalu pasar heboh dengan pemberitaan seputar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan seorang pengusaha kaya, Budi Said (BS) kepada produsen emas dan nikel milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). ANTM dituntut membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817 miliar ke BS.

     Transkasi itu sudah dilakukan dalam kurun  waktu bulan Maret-Desember tahun 2018 di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 (BELM Sby 01). Pada saat itu, BS membeli emas pada seorang yang mengaku marketing ANTM, Eksi Anggreani yang menawarkan harga diskon kepada pembeli (funder). Padahal, ANTM tidak pernah menetapkan harga diskon atas transaksi emas.

     Dengan iming-iming harga diskon, tak tanggung-tanggung, BS kemudian memborong emas ANTM mencapai Rp 3,593 triliun. Angka itu tentu sangat fantastis. Hanya orang kaya raya yang bisa melakukan transaksi sebesar itu dengan ratusan kali  transaksi. Dengan harga diskon, BS berharap mendapat emas sebesar 7,071 kg. Tak peduli lagi apakah benar ANTM memiliki harga diskon atau tidak. Pokoknya yang penting marketing sudah menjanjikan diskon.

    Namun, dalam realisasinya, ANTM justru hanya mengirim 5,935 kg emas sesuai harga resmi ANTM. BS sesungguhnya sudah  menerima emas kiriman ANTM sesuai pembelian senilai 5,935 kg emas dan sudah mengakui kualitas emas ANTM. Tidak ada yang rugi dalam proses transaksi itu. Toh BS sudah menerima emas sesuai dengan besaran uang yang dibayar. Ternyata, itu jumlah yang  tak diharapkan BS, karena sudah mendapat iming-iming diskon dari marketing ANTM. BS beranggapan masih ada selisih 1,136 kg emas yang belum dibayarkan ANTM dan itu sudah diputuskan pengadilan negeri Surabaya. ANTM kemudian harus membayar Rp 817 miliar kepada BS sejak putusan itu dikeluarkan.

   Banyak yang beranggapan, ANTM harus membayar uang ganti rugi dan jangan merasa menjadi pihak yang kuat. Namun, bagi  saya bukan di situ soalnya. BS juga termasuk pengusaha kuat dan kategori orang kuat di Surabaya. BS bisa melakukan apa saja, termasuk bisa bekerjasama dengan oknum-oknum dalam ANTM untuk menarik keuntungan atau mencari celah mendapat keuntungan dari ANTM.

    Duduk-perkara harus benar-benar dimengerti secara benar. Berbagai perspektif perlu dilihat, mulai dari prilaku pembeli (BS), modus penipuan oleh marketing sampai ketentuan harga diskon. Ini sangat penting, karena tuntutan ganti-rugi ini bukan uang sedikit. Ini uang besar, apalagi menuntut ANTM membayar di tengah pandemik covid-19, di tengah negara sedang mengejar penerimaan negara untuk membiayai pembangunan dan biaya bantuan sosial selama covid-19.

    ANTM adalah salah satu perusahaan BUMN tambang yang bisa diandalkan membantu keuangan negara di tengah pandemik covid-19.  Produsen emas dan nikel terbesar di tanah air ini, mendapat keuntungan sebesar Rp 1,1 triliun tahun 2020 sebagai berkah atas kenaikan harga nikel di tengah tren dunia mendorong mobil listrik dan kenaikan harga emas global. Namun, kerja keras ANTM selama satu tahun bisa habis hanya untuk membayar ganti rugi, karena tidak membayar harga diskon kepada BS.

    Menurut saya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya belum tentu benar dan perlu diuji lebih jauh, karena dalil-dalil hukum yang sangat lemah. Putusan pengadilan negeri Surabaya tidak cermat dan merugikan ANTM sebagai korporasi. Mengapa demikian?

Fakta yang paling terang

Dari kacamata korporasi, fakta yang paling terang untuk dicermati adalah, ANTM tidak pernah memberikan harga diskon  kepada pembeli, sebesar apapun transaksi. Itu sudah ada dalam panduan umum transaksi ANTM yang tentu harus dipahami semua pembeli sebelum membeli emas.

     Dalam panduan umum bertansaksi ada beberapa syarat, seperti menyiapkan KTP dan  NPWP, perlu melakukan proses order, pembayaran bisa tunai atau debet dan harga sesuai dengan publish rate sebagaimana yang terdapat dalam website.  Yang terakhir ini  menurut saya sangatlah penting, karena di situ dijelaskan bahwa ANTM tak pernah  memberikan harga diskon.

    Ini penting agar penegak hukum bisa menilai  secara bijaksana dan adil, apakah korporasi (ANTM) melakukan tindakan penipuan, manipulasi atau tidak? Muara semua keputusan  harus berawal dari cara bertransaksi dalam pembelian emas ANTM agar keputusan tidak sepihak.

    Dalam konteks ini, BS sebagai pembeli potensial, apalagi memborong banyak emas sampai Rp 3 triliun perlu cermat dan hati-hati dalam melakukan transaksi. BS tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. BS seharusnya bisa berkontak dengan  manajemen ANTM untuk bertanya lebih  jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon  atau tidak. Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting  agar BS bisa mengambil keputusan  bertransaksi  secara benar dan mengetahui modus marketing. Namun, pelacakan informasi  seperti ini tidak  pernah  dilakukan BS.

    Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang  objek yang akan dibeli.  Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. BS tentu abai dan boleh jadi  ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli. Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan.

    Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana jika marketing  memberikan diskon kepada calon pembeli? Marketing yang baik tentu harus mematuhi prosedur dan tata cara bertransaksi sesuai dengan ketentuan perusahaan. Marketing tidak boleh sesuka hati menjanjikan iming-iming diskon kepada calon pembeli agar produknya laku.

    Dalam kasus Eksi Anggreani dkk yang  berani menawarkan harga diskon kepada BS tentu sangatlah mengerikan. Tindakan Eksi Anggreani dkk sudah  masuk kategori penipuan, dan faktanya mereka sudah  dipenjara.

    Dengan ditetapkan sebagai pihak yang bersalah oleh aparat penegak hukum, itu artinya, ini murni tanggung  jawab oknum-oknum internal ANTM yang tentu ingin mencari untung  dari transaksi ini. Berdasarkan fakta-fakta yang saya cermati melalui media, ada upaya BS bekerjasama dengan Eksi Anggreani dalam transaksi ini.

   Berdasarkan pemahaman  penulis, ANTM menggunakan sistem direct selling atau transaksi langsung emas kepada pelanggan atau kuasa pelanggan (jika pembeli merupakan badan perusahaan) dan tidak pernah melalui pihak lain. Sementara, BS memberikan kuasa kepada Eksi Anggreani untuk mengurus pembelian emas atas nama BS. Fakta persidangan menunjukan  bahwa Eksi Anggreani memperoleh fee dari BS atas setiap transaksi yang telah dilakukan. Ini tentu harus menjadi fakta hukum yang perlu dipertimbangkan. Karena, ada indikasi kerja sama antara BS dan Eksi Anggreani untuk mendapat untung.

    Dengan mencermati perspektif pembeli di atas, saya justru mendukung upaya ANTM mengajukan banding agar fakta-fakta hukum bisa tampak secara terang dan jelas. Saya tetap berpendirian bahwa ANTM sebagai korporasi tak bisa dipersalahkan. Apalagi mempersalahkan eksekutif ANTM abai  melakukan pengawasan terhadap marketing dan setiap proses transaksi. Tidak semua proses transaksi perlu diverifikasi satu  per satu oleh para eksekutif.

    Yang paling penting adalah, sebagai pembeli apalagi pembeli potensial yang  dananya  di atas Rp 1 triliun  perlu hati-hati dengan iming-iming diskon dari marketing. Tindakan  manipulasi seperti ini  sering  diungkap dalam fakta-fakta yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke publik. Pembeli yang baik harus mendapat detail informasi lengkap tentang sebuah transaksi. Apalagi pembeli seperti BS yang nota bene pengusaha besar, pemilik group  properti besar di Surabaya, harus hati-hati dalam melakukan pembelian sebuah produk



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya